Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 SumberWringin Desa Darungan Pasir Campuran PC Tidak (SNI 03-1968-1990). (SNI 03-4804-1998). (SNI 03-6820-2002) Dan Papan Nama Proyek Compang Camping

semua pekerja dari CV Fitri tidak dilengkapi Alat Pelindung diri (APD).Sebagi mana diperintahkan oleh Undang Undang No : 1.Tahun 1970 dan Undang Undang No : 5.Tahun 1996.tentang ( K3 ).Untuk campuran olahan PC: 1:4. (Pasir dan Semen ). Pasir yang digunakan tidak memenuhi Standar (SNI).

banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 SumberWringin.Di Desa Darungan.Sumber Dana DAK Tahun 2024.Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso.

Anggaran dari APBD Sebesar RP 373.142.233,-.Dikerjakan oleh CV Fitri Alamat Kantor : Jln.Nias !V /01.Kabupaten Jember Jawa Timur.

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 SumberWringin Bondowoso  dikerjakan tidak menggunakan Spesifikasi Tehknis Pekerjaan Kontruksi Tahun 2024.Untuk campuran olahan PC: 1:4. (Pasir dan Semen ) pasir yang digunakan tidak memenuhi Standar (SNI).Pasir Tanah (Abuh)

Berikut adalah beberapa standar nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan pasir: SNI 03-1968-1990: Pemeriksaan gradasi agregat halus (pasir) SNI 03-4804-1998: Spesifikasi karakteristik agregat halus (pasir) SNI 03-6820-2002: Pasir memenuhi syarat sebagai agregat halus

SNI 03-2854-1992: Batasan jumlah ion Khlorida dalam agregat SNI 03-4428-1997: Metode pengujian agregat halus atau pasir yang mengandung bahan plastic.

Pasir yang digunakan untuk campuran olahan adalah pasir yang banyak mengandung kadar lumpur 80%(Abuh).Pasir yang bagus untuk bangunan menurut SNI memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Tidak mengandung campuran apapun.Butirannya tajam dan keras.Memiliki sifat kekal.Tidak mengandung lumpur lebih dari 5%.Tidak mengandung terlalu banyak bahan organic.Memiliki modulus kehalusan antara 1,5 hingga 3,8.Memiliki reaksi negatif terhadap alkali untuk beton.

Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilokasi Proyek tersebut banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Kontraktor nakal ini diantaranya semua pekerja dari CV Fitri tidak dilengkapi Alat Pelindung diri (APD).Sebagai mana  diperintahkan oleh Undang Undang No : 1.Tahun  1970 dan Undang  Undang No : 5.Tahun 1996.tentang ( K3 ).

Selain hal tersebut diatas Konsultan Pengawas yang bertanggung jawab atas Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 Sumberwringin tidak melakukan pengawasan dengan benar terbukti banyak pelanggaran yang dilakukan oleh CV Fitri bahkan mereka bekerja tidak menggunakan Spesifikasi Tehknis Pekerjaan Kontruksi DAK tahun 2024.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso Haeriyah Yulaiti sekaligus merangkap Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).Sampai saat ini tidak mampu menegur Kabid SD dan Kabid SMP .Terbukti banyaknya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Kontraktor nakal itu,23/9/2024.”tutupnya.(Rio)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *