Desa Sempol Ijen,”Dugaan Penyelewengan DD anggaran 2025 Rp 53 Juta. Menyasar Lagi Kepada Program Posyandu

Dugaan Penyelewangan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang menyasar kepada Bantuan Keagamaan dan juga ke Program Posyandu Kelas Ibu hamil,lansia dan ibu menyusui.serta tidak difungsikannya bidan Desa Sempol Ijen,juga insentif bidan dan kader Desa sebesar Rp 53.220.000.Kini Menjadi sorotan warga setempat

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Dugaan Penyelewangan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang menyasar kepada Bantuan Keagamaan dan juga ke Program Posyandu Kelas Ibu hamil,lansia dan ibu menyusui.serta tidak difungsikannya bidan Desa Sempol Ijen,juga insentif bidan dan kader Desa sebesar Rp 53.220.000.Kini Menjadi sorotan warga setempat,”katanya.
Program menyelenggaraan Posyandu tersebut diatas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak Kesehatan dasar Masyarakat Desa Sempol Ijen.

Dan juga berdampak kepada menurunnya mutu Kesehatan ibu dan anak.Hilangnya kepercayaan Masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa selama ini,”ujarnya.
Bidan Desa Wajib dilibatkan dan difungsikan sebagai fasilitator utama dalam penyelenggraan posyandu kelas ibu hamil dan ibu menyusui.Bidan Desa mempunyai peran penting melakukan  pemeriksaan fisik dan pemantauan kondisi ibu hamil secara berkala.Dan bidan Desa sebagai pendamping Kader Desa yang bisa memberikan bimbingan tekhnis kepada Kader Posyandu di Pedesaan,’ungkapnya.
Berdasarkan hasil Konfirmasi Media ini dengan salah satu Penyelenggara program Posyandu di Desa Sempol Kecamatan Ijin melalui jaringan telpon selulernya mengatakan bahwa.
Kami untuk Penyelenggaraan Posyandu makanan tambahan kelas ibu hamil,kelas lansia,dan insentif kader Posyandu sebesar Rp 53.220.000. tidak dilibatkan.Semua diserahkan kepada ibu Manager kebun oleh Pemerintahan Desa Sempol,”tutupnya.(Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *