Persidangan kasus suap eks Kajari Bondowoso Surabaya.(Suarakeadilan.co.id.)Sidang kasus perkara operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap eks kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen kasipidsus dalam kasus suap penghentian perkara di Kejaksaan Bondowoso menghadirkan dua saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendatangkan dua saksi yakni Dedi Kuswanto kontraktor CV Delta Cipta yang mengerjakan proyek jalan lingkaran Pancoran Kejawan Bondowoso senilai Rp3.8 milyar dan saksi Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni. Saksi Kasi Intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni memberikan keterangan secara online mengungkapkan menerima uang Rp300 juta dari kepala dinas PUPR Munandar waktu itu. Sebesar Rp275 juta diberikan kepada terdakwa Puji Triasmoro dan Rp25 juta diambil saksi Yoni sebagai pinjaman dari Munandar. Yoni juga mengaku menerima Rp50 juta dari terdakwa Pemberian uang tersebut untuk mengamankan proyek strategis daerah atau PSD di kabupaten Bondowoso. Selain itu kasi intel Yoni juga menerima uang Rp150 juta untuk menutup kasus korupsi pengadaan traktor. Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Puji Triasmoro dan saksi Yoni mendapatkan uang Rp 20 juta. Saksi Yoni juga mengungkapkan pernah diajak konsolidasi di Pemkab Bondowoso mengenai proyek strategis daerah dalam pertemuan tersebut di hadiri bupati Bondowoso, sekda Bondowoso kepala dinas PUPR dan kepala dinas kesehatan serta Kajari Bondowoso Puji dan kasi intel Yoni. Baca Juga: Dibuat Judi, Mantan Kades di Mojokerto Korupsi Dana Desa Pertemuan tersebut meminta pendampingan proyek PSD hingga disepakati fee 2.5 persen antara Puji Triasmoro dan kepala dinas PUPR Munandar. Usai sidang, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan dihadirkannya saksi kasi intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni untuk memastikan aliran uang yang mengalir ke saksi dari keterangan saksi Munandar sebelumnya yang sudah menyerahkan uang ke pada saksi Yoni sebanyak Rp700 juta lebih. Sementara dari keterangan Dedi Kuswanto kontraktor CV Delta Cipta mengatakan dirinya di minta uang oleh kasi Pidsus Alexander Silaen Rp150 juta untuk proyek jalan lingkaran Pancoran Kejawan karena keberatan saksi akhirnya memberikan uang Rp30 juta kepada terdakwa Alexander Silae Keterangan saksi kemudian dibantah oleh terdakwa Alexander bahwa dirinya tidak menerima uang Rp30 juta dari saksi. Dalam sidang terdakwa Puji Triasmoro dan kuasa hukumnya menolak keterangan saksi Yoni yang hadir secara online terdakwa minta saksi Yoni di hadirkan secara langsung pada sidang Senin depan. Seperti diketahui eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen kasi pidsus ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap penghentian perkara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV i’m Yoko,”(tim) |
Persidangan kasus suap eks Kajari Bondowoso
Rekomendasi untuk kamu
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 SumberWringin.Di Desa Darungan.Sumber Dana DAK Tahun 2024.Satuan Kerja Dinas…
Berita Terkait Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 SumberWringin Desa Darungan Pasir Campuran PC Tidak…