Kontraktor CV Eefour Jaya Kerjakan Rehab Pustu Desa Tangsil Kulon Melanggar Spektehknis Dan Asal Asalan.

Kontraktor CV Eefour Jaya,didalam pekerjaan mengolahan PC: Pasir dan Semen tidak menggunakan mesin molen padahal didalam Spesifikasi Tehknis mewajibkan.Ini adalah pelanggaran yang serius terhadap urain pekerjaan yang diatur didalam Spesifikasi Tehknis yang wajib dilaksanakan oleh pihak Kontraktor

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)saat ini sedang menggelontorkan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso, untuk pengembangan Puskesmas di beberapa Desa, salah satunya di Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang.Senin,6/10/2025.
Proyek Pembangunan Rehabilatasi Pukesmas Pembantu (Pustu) Di Desa Tangsil Kulon Dikerjakan oleh Kontarktor CV Eeflour Jaya Alamat Kantor Kelurahan Dabasah RT/RW.01/04 Bondowoso.
Satuan Tugas Dinas Kesahatan Bondowoso (Dinkes).APBD Tahun 2025 .Pagu Anggaran Rp 93.04.038.00.HPS : 92.937.235.29,”katanya.
Lantaran minimnya pengawasan  dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sehingga didalam  pelaksanaan Pekerjaanya tidak sesuai dengan aturan urain yang ada didalam Sepesikasi Tehknis.
Sementara saat Media ini Melakukan investigasi dilokasi Proyek,menanyakan kepada pekerja proyek tentang keberadaan pelaksana dan Konsultan Pengawas,mereka semua mengatakan tidak ada di lokasi,”mungkin lagi mengurusi Proyek yang lain pak ,”ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas Media ini,menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kontarktor CV diantaranya : Pertama para pekerja Proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan melanggar Undang Undang tentang Keselamatan Kerja (UUK3).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Républik Indonésia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dan untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Selanjutnya Kontraktor CV Eefour Jaya,didalam pekerjaan mengolahan PC : Pasir dan Semen tidak menggunakan mesin molen padahal didalam Spesifikasi Tehknis mewajibkan.
Ini adalah pelanggaran yang serius terhadap uraian pekerjaan yang diatur didalam Spesifikasi Tehknis yang wajib dilaksanakan oleh pihak Kontraktor.
Spesifikasi Tehknis adalah bagian dari dokumen kontrak yang menjelaskan secara rinci tentang persyaratan Tehknis suatu pekerjaan, termasuk material dan metode yang harus digunakan. Ketidak patuhan Kontraktor terhadap spesifikasi adalah perbuatan pelanggaran terhadap kontrak Kerja dan Fakta Integrisa yang ditanda tanganinya ”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *