Bondowoso,Suarakeadilan.Com.Proyek Pelengsengan untuk Saluran Irigasi RT 08 dan RT 02 Di Desa Jebung Kidul dikerjakan Tanpa Papan Nama hal ini sudah melanggar Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Kepada Publik No 14 Tahun 2008.
Undang Undang tersebut terdiri dari 64 pasal,salah satunya Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi,secara Transparan dan Akun tabel.
“Sehingga dengan dipasangnya Papan Nama/Papan Proyek sehingga Masyarakat setempat dapat bisa mengakses dan mengetahui sumber dananya dari mana,APBD /APBN.
Berikut dengan Tanggal pelaksnaan dimulainya pekerjaan dan juga selesainya pekerjaan sesuai dengan kalender dan Tahun Anggaran tersebut harus jelas di Papan Nama dan wajib dipasang ditempat yang umum secara terbuka.(read Kades Ali Samsidi dikatakan bahwa, Papa Nama tersebut hanya simbolis semata),”katanya.
Selain hal tersebut diatas Proyek Pekerjaan Pelengsengan Saluran Irigasi yang ada di Desa Jebung Kidul Kecamatan Tologosari diduga tidak menggunakan Mesin Molen alat untuk mengolah campuran PC – 1 : 4. Dengan menggunakan Kotak Takaran manual sebagai alat untuk ukur untuk membadingkan antara campuran Semen dan pasir yang digunakan untuk pasangan batu kali.
Bukan menggunakan pekerjaan secara perkiraan sendiri satu Pik – Uap Pasir dan satu Sak Semen dengan cara ditabur lalu diolah dengan cara menggunakan cangkul dan skup hal inilah diduga untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak hanya demi kepentingan pribadinya sendiri sendiri.
Selanjut didalam pekerjaan SIARAN batu rain tidak menggunakan Spesifikasi Tehknis dikerjakan asal asal (nampak pekerjaan SIARAN seperti Epel pel disapanjang sajalan lokasi,sehingga nampak berongga dan tidak beraturan).
Sementara Untuk memastikan hasil Investigasi dan temuan Media ini dilapangan kami sudah melakukan konfirmasi Kepada kepala Desa Jebung Kidul Ali Samsidi Kecamatan Tologosari melalui Whatsapp nya.
” Pihaknya menyampaikan bahwa,Kami hanya Kepala kepada Desa yang tidak paham tentang Tehknis, dan juga Ali Samsidi tidak dapat memberikan penjelasan secara deteil terkait dengan pekerjaan tersebut yang dikerjakan asal jadi”ungkapnya.
Pernyataan Kepala Desa Jebung Kidul Ali Samsidi Kepada Media ini mengundang pertanyaan besar dari masyarakat lantaran Pendamping Desa dan juga Sekcam berikut dengan Kasimpem selama pelaksanaan pekerjaan yang tugasnya,sudah diatur didalam PP43/2014 AYAT 1 tentang tugas dan fungsi pengawasan tidak dilaksanakan,bahkan melakukan pembiaran.
Selanjutnya PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa ) sebagai mana sudah diatur didalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018.Dijelaskan secara detail bahwa,Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dan tentang pengelolaan Dana Desa dilimpahkan sebagaian kekuasaannya kepada PPKD.
Ditambahkan oleh Camat Tologosari Rian Hidayat pihaknya mengatakan Saya adalah Camat baru yang pertama kali masuk kerja, masih mau melakukan koordinasi dengan Sekcam dan Kasipem.
Pada hal Camat Sekcam dan Kasipem orang yang paling bertanggung Jawab terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan juga pelaksanaannya wajib diawasi.Pernyataan Camat Rian Hidayat tersebut Ambigu atau sengaja menghindar dari kasus tersebut ”tutupnya.(Selasa,19/Juni.2024) Dar.