Viral Kepala Desa Wanisodo Melakukan Pencemaran Nama Baik Kepada Anggota Dewan (DPRD) Bondowoso Dan Keluarganya

Kasus Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanisodo M.Soleh Kecamatan Grujukan Viral melalui Media TIKTOK.Diduga Kades Wanisodo menjelek jelekan Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Bondowoso dari Farksi PDIP dan Keluarganya

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Kasus Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanisodo M.Soleh Kecamatan Grujukan Viral melalui Media TIKTOK.Diduga Kades Wanisodo menjelek jelekan Anggota Dewan (DPRD) Kabupaten Bondowoso dari Farksi PDIP dan Keluarganya.
Kasus Pencemaran nama baik melalui Media TIKTOK merupakan masalah serius yang melibatkan Etika,Hukum,dan tata Kelola Pemerintahan.Ada beberapa Langkah dan jalur yang dapat ditempuh untuk mengatasi situasi ini,”katanya.
Pencemaran nama baik Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Wonisodo.M.Saleh.dapat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah,sebagai mana diatur dalam Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang Undang Inforamasi dan Transaksi Electronik (UU ITE ).Jika hal tersebut diatas dilakukan melalui Media Sosial atau Media Electronik .
Hal tersebut diatas sudah diatur didalam Undang Undang ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 27A. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melanggar Pasal 27A UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta,”ungakapnya.
Sementara ditempat terpisah Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso berinisial Ed dari Fraksi PDI Perjuangan  saat dikonfinmasi oleh Media ini dikediamanya mengatakan bahwa,pihaknya membenarkan terkait kasus Pemcemaran Nama baik yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanisodo.Kasus tersebut sudah kami laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) melalui pengacaranya,”imbuhnya.
Ditambahkan lagi oleh Pak Dewan sebenarnya kami dan keluarga sudah akan memaafkan kepada Kepala Desa Wanisodo M.Soleh. masih menunggu waktu.Namun hal tersebut masih diulangi lagi oleh Kepala Desa Wanisodo sepertinya kami dan keluarga akan tetap melanjutkan kasus tersebut keranah Hukum biar ada efek jera,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *