Ketua BPD Fariki Desa Pekalangan TKD Di Sewakan Oleh Kepala Desa Tanpa Melalui Musdes BPD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa (musdes) terkait Tanah Kas Desa (TKD) sangatlah strategis. BPD bertindak sebagai wakil masyarakat dalam membahas, menyepakati, dan mengawasi kebijakan desa, termasuk pengelolaan aset desa seperti TKD












