Ketua BPD Fariki Desa Pekalangan TKD Di Sewakan Oleh Kepala Desa Tanpa Melalui Musdes BPD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa (musdes) terkait Tanah Kas Desa (TKD) sangatlah strategis. BPD bertindak sebagai wakil masyarakat dalam membahas, menyepakati, dan mengawasi kebijakan desa, termasuk pengelolaan aset desa seperti TKD

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Perbuatan Kepala Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Rudi Hartono menggunakan jabatan dan kewenangannya karena jabatannya menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ini merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.Hal ini disebabkan karena TKD merupakan aset milik Desa Pekalangan yang pengelolaannya harus transparan dan akuntabel, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan Desa,”katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa (musdes) terkait Tanah Kas Desa (TKD) sangatlah strategis. BPD bertindak sebagai wakil masyarakat dalam membahas, menyepakati, dan mengawasi kebijakan desa, termasuk pengelolaan aset desa seperti TKD,”ujaranya.
Sementara berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan dan juga berdasarkan hasil konfirmasi Ketua BPD Fariki Desa Pekalangan  melalui Watshapp miliknya mengatakan.
Bahwa,Kami selaku Ketua BPD Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang  tidak pernah melakukan Musdes Bersama Kepala Desa Rudi Hartono terkait dengan Tanah Kas yang disewakan selama ini,”jelasnya.
Ditambahkan lagi oleh Fariki Ketua BPD Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang bahwa,sampai saat ini Kami dan anggota BPD tidak pernah tahu berapa luasnya TKD.
Yang disewakan berapa dan untuk apa uang hasil sewa TKD kami tidak mengetahuinya, dan untuk lebih jelasnya silahkan Media Konfirmasi Langsung Kepada Kepala Desa Pekalangan Rudi Hartono biar kasus ini terang benderang,”tutupnya,”(Dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *