Dana Desa Tahun 2025 Rp 106 Juta Untuk Pembangunan Air Bersih Sumur Bor Di Desa Karang Anyar Kecamatan Klabang Di Borongkan

Dana Desa (DD) Diborongkan) berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban,(Spj) Pekerjaan harus dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kasus Proyek Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor.Dana Desa Anggaran Tahun 2025 Tahap Ke 1 Rp 106.596.500.juta.

Diborongkan kepada pihak ketiga Kasus ini menjadi sorotan public, karena sampai saat ini Sumur Bor tersebut tidak dapat dinikmati oleh Masyarakat Dusun Durin RT 11 Desa Karang Anyar Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso,”katanya.

Terungkapnya Kasus Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2025.Tahap ke 1 yang diborongkan oleh Riwanto Kepala Desa Karang Anyar kepada pihak Ke 3 karena Sumur Bor yang dibangun tersebut sampai saat ini tidak bisa dinikmati oleh Masyarakat setempat sehingga, menuai kecaman dari beberapa Toga dan Tomas untuk ditindak lanjuti kepada pihak terkait,”ujarnya.

Berdasarkan aturan dan Mikanisme bahwa,“Dana Desa tidak boleh dipihak ketigakan  (dikerjakan oleh kontraktor)  sebab Dana Desa bersifat Swakelola.

Namanya Swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan  (TPK).

jika Dana Desa dipihak ketigakan (Diborongkan), berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban (Spj),pekerjaan harus dilaksanakan olehTim Pengelola Kegiatan (TPK).

Menyerahkan pekerjaan Dana Desa(DD) pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. “Yang jelas menyerahkan pekerjaan Dana Desa sebagian atau selurunya pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidanakan..

Jelas unsurnya,Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan 100%, pasti ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut diborongkan,” ungkapnya.

Ditambahkan lagi bahwa, “Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa, beberapa peraturan penting yang mengatur Dana Desa dan tanggung jawab kepala Desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP)

Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190 PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Tanggung Jawab Kepala Desa, menurut Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, kepala desa berkewajiban “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran.

“Sanksi Jika Pekerjaan Dana Desa Tidak Diselesaikan Tepat Waktu, jika pekerjaan Dana Desa lambat atau tidak selesai sesuai tahun anggaran, kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau bahkan pidana, tergantung pada unsur pelanggaran.

Berikut penjelasannya,”Sanksi Administratif, diatur dalam Pasal 72 Permendagri No. 20/2018, jika kepala desa tidak mengelola keuangan Desa dengan baik, maka bisa diberikan teguran lisan atau tertulis oleh Bupati/wali kota, dilakukan evaluasi dan pembinaan khusus, bisa dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan kepala Desa.

jika terbukti melakukan pelanggaran berat (Pengembalian Dana) jika keterlambatan atau ketidak sesuaian pelaksanaan kegiatan menimbulkan kerugian Negara, maka dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan PP No. 38 Tahun 2016 tentang TGR.

“Sanksi Pidana, jika keterlambatan pelaksanaan Proyek disertai dengan indikasi penyalahgunaan Wewenang atau korupsi, maka kepala Desa dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tutupnya.(Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *