Bondowoso.Suarakeadialan.com. Gegara tidak mengundang secara resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akhirnya Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, gagal dan buyar dilaksanakan.
Meski beberapa orang sudah hadir ke kantor desa, terpaksa dengan rasa kecewa Camat Pujer menunda pelaksanaan Musrembangdes tahun anggaran 2026 pada hari Jumat 24 Januari 2025, sebab tidak dihadiri oleh seluruh anggota BPD Padasan.
Kejadian itu diungkapkan oleh Muttakin Camat Pujer, yang disampaikan kepada media, Rabu (22/1/2024).
Muttakin mengaku, pembinaan selama ini darinya pada Kepala Desa Padasan sudah cukup dan tidak kurang dilaksanakan, agar Kades dalam menjalankan roda pemerintahannya sesuai dengan aturan.”Kalau pembinaan dari saya Insyaallah sudah cukup,” tegasnya.
Setelah Muttaqin menelusuri, penyebabnya anggota BPD Padasa tidak datang, ternyata tidak menerima undangan resmi dari pihak pemerintah desa, sedangkan menurut sekretaris desa (Sekdes) dan operator desa menyampaikan sudah diberitahu.
Dia mengimbau, perlu adanya sikap untuk rekonsiliasi semua pihak supaya roda pemerintahan berjalan kondusif dan sesuai dengan aturan.”Baik Kades, BPD Padasan, dan perangkat desa, semua harus kompak,” ujarnya.
Sementara, Munawaroh Ketua BPD Padasan, menyatakan, bahwa dirinya bersama anggota BPD yang lain sebelumnya tidak pernah diajak rapat koordinasi untuk membahas pra dan pelaksanaan Musrembangdes oleh Pemerintah Desa Padasan.
Bahkan, BPD juga tidak diundang atau menerima undangan resmi dari atau oleh pihak Pemerintah Desa Padasan.”Padahal, Musrembangdes tanpa melibatkan anggota BPD itu berpotensi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Munawaroh menjelaskan, Musrenbangdes ini merupakan forum musyawarah tahunan yang seharusnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan di desa, tak terkecuali yang wajib dilibatkan adalah anggota BPD.
“Dasar hukum yang menjadi landasannya sudah jelas, itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 55-56), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (Pasal 35-36) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa,” paparnya.
Dia melanjutkan, ketika berpedoman pada Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri tersebut, jika BPD tidak diundang dan dilibatkan, maka Konsekuensinya Misrembangdes tidak sah, rencana pembangunan yang telah diusulkan tidak sah, anggaran berpotensi tidak tepat sasaran, Keterlibatan masyarakat terbatas, akan terjadi Konflik antara pemerintah desa dan BPD.
Katanya, BPD ini merupakan lembaga legislatif Desa. BPD dalam Musrembangdes dan Musdes berperan untuk menyerap dan mengelola aspirasi masyarakat, Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa, menyusun dan mengesahkan rencana pembangunan dan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan pembangunan, membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurutnya, kejadian saat ini agar menjadi pelajaran bersama, baik untuk masyarakat Desa Padasan dan Pemerintah Desa Padasan, agar kedepannya pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa, baik Musrembangdes dan Musdes sesuai dengan aturan yang ada.
“Ingat BPD ini dipilih juga masyarakat. Dipilih berdasarkan keterwakilan, dan kami juga di-SK oleh Bupati Bondowoso, dilantik secara sah dan kami merupakan bagian dari Pemerintahan Desa,” tutupnya.(Dar)