Bondowoso.SuaraKeadilan.co.id.Bang Juned,menyampaikan bahwa,dalam minggu ini berapa kebijakan yang diambil oleh Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto mematik kontroversi di Masyarakat.
Sebelumnya, Senin Tanggal 20 Mei 2024 Pj Bupati Bondowoso melakukan Mutasi/Rotasi terhadap 6 Pejabat Tinggi Pratama.
Dan hari ini Rabu Tanggal 22 Mei 2024, Pj kembali melakukan mutasi yang dalam hal menindaklanjuti dari LHP Inspektorat Propinsi Jatim terkait pencabutan SK Bupati Bondowoso,”kata Bang Juned
No : 188.45/416/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Bondowoso.,”ungkapnya.
Tetapi ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam pelantikan sebagaimana yang disampaikan oleh Bang Juned kepada Media ini
Bang Juned menyampaikan, “Ada beberapa hal yang menurut kami terjadi kontradiksi terhadap pelantikan hari ini, diantaranya :
1. Ketika mengacu kepada LHP Inspektorat Jatim, seharusnya 220 pejabat tersebut semuanya dikembalikan kepada jabatan semula.
2. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang terjadi hari ini tidak dibacakan keseluruhan hanya diambil sampel sekitar 10 orang.
“Dari beberapa kejanggalan diatas tersebut akan saya uraikan substansi permasalahannya yaitu :
1. Pelantikan yang terjadi hari ini terkesan adanya suatu faktor diskriminasi dan like n dislike.Terbukti tidak semua dari 220 pejabat tersebut yang dilantik untuk kembali menduduki jabatan semula sebelum SK, tetapi ada beberapa pejabat yang menduduki posisi baru.Terlepas itu mutasi atau promosi.
2. Dengan tidak dibacakan keseluruhan nama nama pejabat yang dilantik, terkesan ada yang ditutupi. Sehingga kami mempunyai hipotesa negatif, akan sangat dimungkinkan terjadinya suatu bargening position dan transaksional untuk tidak dilakukan mutasi.
“Terlebih berdasarkan data yang kami kantongi saat ini, ada juga pejabat yang tidak termasuk di 220 pejabat tersebut juga dimutasi. Ini malah bagi kami lebih aneh lagi,” jelas Bang Juned.
Ditanyakan mengenai langkah yang akan diambil, Bang Juned menjelaskan, “Karena kami menyangsikan adanya Ijin Tertulis dari Kemendagri maka kami akan melakukan Somasi kepada Kemendagri. Karena kami mencurigai ini semua hanya berdasarkan Pertek sebagaimana yang terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Timur,”
“Dan kami juga akan menyiapkan Posko baik di darat maupun di udara untuk mengakomodir dari rekan rekan ASN yang merasa ada Diskriminasi maupun like N dislike untuk bersama sama melakukan suatu Gugatan PTUN masal,”imbuhnya.
“Kami siap mendampingi yang tentunya juga dengan bagian hukum dari ormas kami. Biarpun nantinya gugatan tersebut mau dilakukan secara Mandiri,” tutupnya,”(dar).