Bondowoso.Suarakeadilan.com.Terkait pengawasan dan penggunaan realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang rentan disalahgunakan, Inspektorat Bondowoso menyebut bahwa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat punya kewenangan untuk mengawasi,”katanya.
Selanjut Ahmad menyampaikan berdasarkan Undang- Uundang, BPD dan pak Camat punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan Dana Desa ,” kata Ahmad Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, kepada awak media, di Pendopo Bupati, Selasa (11/2/2025).
Namun, kata dia, pada prinsipnya anggaran digunakan ditahun yang sama, yakni anggaran 2024 harus dilaksanakan dan DIselesaikan di tahun 2024, tidak boleh loncat tahun,”tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh Ahmad Kepala Inspektorat Bondowoso bahwa, Sebagai informasi, ad dibeberapa Desa di Kabupaten Bondowoso ada proyek yang diduga masih menggunakan anggaran 2024 dilaksanakan pada di 2025.
Diantaranya di Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari Proyek Pembangunan Tandon Air di RT 10 .sebelah baratnya Masjid, Bangunan tersebut berdiri diarea sawah milik Kepala Desa Pasarejo Joni Firdaus.
Proyek Pembangunan Tandon Air tesebut seharusnya diselesaikan pada tahun anggaran 2024.Namun fakta dilapangan dikerjakan pada tahun 2025.
Sementara Camat Wonosari Suhaji.S.sos.orang yang paling bertanggung terkait dengan realisasi Dana Desa anggaran tahun 2024.
Sampai berita ini naik cetak tdak ada tanggapan apapun terhadap Mayarakat Desa Pasarejo terkait hal tersebut diatas,”tutupnya.(Dar)