DPRD Bondowoso,”Anggaran DBH CHT Di Sat Pol PP Di duga ada Penyimpangan.

Kegiatan Road rice yang dilakukan oleh Sat Pol pp adalah penyimpangan yang perlu kita atensi karena Road race dilaksanakan pada bulan April 2024 dan perubahan anggaran bulan 8, lalu itu bagaimana Sat Pol pp merubah tanggal peng Spj annya ?

banner 120x600

Bondowoso.SuaraKeadilan.co.id.Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dafir pada saat audensi dengan ormas dikantor DPRD,beberapa hari yang lalu menjawab pertanyaan dari Ketua LSM Berdikari Heri Masduki terkait dengan Pengunaan anggaran DBH CTH,yang Menempel di Sat Pol PP,”katanya.

Menurut Heri Masduki penggunaan DBH CHT yang digunakan Sat Pol PP tidak tepat sasaran karena sosialisasinya hanya kepada kegiatan Road Rice yang bertempat di Alon alon kota Bondowoso.

Berikut dengan para peserta Road rice,dari luar kota dan tidak nampak spanduk yang dipasang di sekitar arean Road rice tentang sosialisasi rokok ilegal,”tanya Heri Masduki.

Menanggapi pertanyaan LSM Berdikari diatas Ketua DPRD Ahmad Dafir Kabupaten Bondowoso  Menyampaikan bahwa,DBHCHT merupakan dana yang biasa digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal,jadi semua sosialisasi itu sudah ada di pembahasan,”kata Ketua DPRD Bondowoso

Kegiatan Road rice yang dilakukan oleh Sat Pol pp adalah penyimpangan yang perlu kita atensi karena road race dilaksanakan pada bulan April 2024 dan perubahan anggaran bulan 8, lalu itu bagaimana Sat Pol pp merubah tanggal peng Spj annya ? ” kata ketua DPC PKB Bondowoso.

”Pelaksanaan kegiatan sudah masuk dalam aplkasi SIPD dan tidak bisa keluar, jika harus keluar dari itu harus menunggu perubahan anggaran nantinya bukan kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu baru disesuaikan nantinya,”disini letak penyimpangannya.

Ditambahkan oleh Ahmad Dhafir pihaknya mengimbau agar DBHCHT dalam peruntukannya sesusia dengan aturan dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) yang berlaku dan rekomendasi.Harus ada rekomendasi,bukan asal rekomendasi untuk merubah tetapi harus ada asas manfaat,”imbuhnya.

Sementara di tempat terpisah Kasat Pol pp Slamet Tiyantoko saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui WathsAppnya membantah tudingan tersebut karena semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Pol pp sudah ada DPA nya.

Distu berbunyi bentuk kegiatanya di area sosialisasi.dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Kabupaten lain tidak ada masalah.

Kami atas nama Kasat Pol ppp siap mempertanggungjawabkan terkait dengan penggunaan anggaran DBH CHT tersebut,”tutupnya.Senin,20/5/2924.(Dar)

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *