Bondowoso,SuaraKeadilan.co.id.Praktek pemamfaatan Resi Gudang Diskoperindag Bondowoso di Bpp Desa Besuk tidak sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016.
Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Bahkan ini juga mencerminkan mekanisme pengelolaan aset pada Pemkab Bondowoso tidak transparan kepada Masyarakat.
Salah satunya pembangunan Resi Gudang yang ada Di Bpp Desa Besuk,yang sudah menelan biaya puluhan miliar tidak berdampak.
Secara signifikan terhadap peningkatan PAD pada sektor pengelolaan aset daerah lantaran tidak transparan bahkan terkesan sembunyi sembunyi.
Hal ini berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan nara sumber yang ditemui oleh Media ini mengatakan bahwa,PT Bondowoso Gemilang menyewa Kantor dan Resi Gudang selama 2 tahun dan sewanya ke Diskoperindag pertahunnya sebesar Rp 56 juta. Itu saja yang saya ketahui pak,” ungkapnya.
Sementara dilain pihak Kabid Dinas Koperasi dan Perdagangan yang membidangi Resi Gudang di Bpp Desa Besuk Kecamatan Klabang Totok.
Saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui WhatsAppnya menyampaikan bahwa,saya tidak tahu berapa nilai sewanya ke PT Bondowoso Gemilang sewa Gedung dan Kantor tersebut ke (Diskoperindag).
“Karena saya belum pernah melihat Dukumen berita acaranya antara PT Bondowoso Gemilang dan Diskoperindag sehingga.
Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun kepada Media ini.Untuk lebih jelasnya silahkan sampean Konfimasi langsung Ke Pengguna Anggaran (PA) Pak Sigit Purnomo,”imbuhnya.
Ditambahkan oleh Pj Sekda Heriah Yuliati bahwa,pihaknya sampai saat ini tidak pernah menerima laporan apapun dari Diskoperindag terkait berita acara atau Mou sewa menyewa dengan pihak ke tiga (3).”tutupnya.(Dar).Senin,20/5/2024.