Bupati LSM LIRA Ahroji,SH,”PJ Bupati Bondowoso Tidak Boleh Serta Merta Melakukan Mutasi ASN 100%.Atau Sebagian

Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa,PNS berhak memperoleh gaji,dan tunjangan dan lainnya,”Dengan berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama

banner 120x600
Bondowoso,SuaraKeadialan.Co.id.Sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Jawa Timur (Jatim),Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan segera merombak 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak sesuai prosedural.
Namun, Penjabat (PJ) Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto merubah rencana tersebut dengan alasan faktor pertimbangan tehknis,”katanya.
Menanggapi hal itu,Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (Plt BKPSDM),Mahfud Junaidi mengatakan bahwa keputusan yang diambil PJ Bupati tidaklah salah.
“Sebelumnya saya memang mengatakan akan merombak total, karena itu rekomendasi dari pusat.Tapi pada faktanya,itu tidak bisa semuanya karena faktor pertimbangan tehknis yang memang memenuhi syarat,” ungkap Mahfud.
“Jadi sebetulnya,benar pak PJ mengatakan tidak semuanya,ketika di pilah di pilih,sesuai dengan regulasi dan aturan terutama oleh BKN pusat. Yang mana pada prinsipnya, jangan sampai merugikan secara personal seorang ASN,” tukas Mahfud.
Mahfud juga berpendapat, jika ASN tersebut memang memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan tetap pada posisinya saat ini,”tuturnya.
Sementara dilain pihak Bupati LSM LIRA,Ahroji,SH.Saat dihubungi oleh Media ini melalui telpon selulernya,mengatakan bahwa,Pemkab segera merombak 220 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak sesuai prosedural.
“Sebagian atau seluruhnya ASN yang akan di Mutasi,ada konsekwensi hukumnya karena sesuai dengan UU ASN yang berlaku sejak,tanggal 15 Januari 2014.
Mengatur tentang penempatan pejabat.Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun,”ungkapnya.
Namun Pemkab tetap akan melakukan Mutasi ASN walaupun tidak !00% dan akan dipilih dan pilah.Hal inilah yang akan menjadi tambah amburadul,karena ASN yang sudah menempati posisinya akan di pindah lagi sebelum 1 Tahun.
Maka Konsekwensi Hukumnya siapa yang akan bertanggung jawab tentang legalitas Gaji dan tunjangan yang selama ini mereka terima dan berikut dengan Gaji dan tunjangan berdasarkan Pangkat yang baru,”tanya Ahroji.
Karena jelas,di dalam Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa,PNS berhak memperoleh gaji,dan tunjangan dan lainnya.
Dengan berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama,”imbuhnya
Ditambahkan oleh Roji sapaanya apakah Pj Bupati Bambang Soekwanto yang akan menanggung atau mengganti dengan uang pribadinya atau Plt BKPSDM Mahfud Junaidi juga yang akan menanggungnya,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *