Warga Desa Ramban Kulon,”Menagih Janji Melawan Lupa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sudah 10 Bulan Terkatung – Katung

Diantaranya BLT DD Tahun Anggaran 2022,Diklarifikasi secara langsung yang dilakukan oleh Tim dari Kejaksaan NegerI (Kajari) bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso,dikantor Desa Cereme.Hari Kamis, tanggal 18 September 2025.Pada Pukul, 9.00.wib, pagi sampai dengan jam : 17.00.Wib.Sore.

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Menagih Janji Melawan Lupa,” bukanlah nama resmi dari satu kasus korupsi tertentu, melainkan sebuah frasa atau seruan yang sering digunakan oleh Masyarakat sipil, aktivis, dan ekonom di Indonesia untuk mengingatkan Pemerintah agar menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang belum terselesaikan atau tidak diproses secara adil.
Frasa ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan memori publik dalam mengawasi janji-janji pejabat publik, terutama yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Seruan “Menagih Janji Melawan Lupa” biasanya muncul dalam konteks kasus-kasus besar yang menarik perhatian publik luas dan dianggap mandek ditengah jalan,”katanya.
Diantaranya BLT DD Tahun Anggaran 2022,Diklarifikasi secara langsung yang dilakukan oleh Tim dari Kejaksaan NegerI (Kajari) bersama Inspektorat Kabupaten Bondowoso,dikantor Desa Cereme.Hari Kamis, tanggal 18 September 2025.Pada Pukul, 9.00.wib, pagi sampai dengan jam : 17.00.Wib.Sore.
Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilapangan dan data yang diterima dan juga hasil Klarifikasi BLT DD Tahun 2022 dan Bantuan Peralatan pada Program Pembedayaan Masyarakat  sebagai berikut :
(1).20 (Dua Puluh) orang dinyatakan tidak menerima BLT DD Tahun anggaran 2022,hal ini selain diakui oleh penerima BLT DD,juga pihak Pemerintahan Desa tidak bisa menunjukan alat bukti ducumen foto pada saat serah terima BLT DD tersebut.
(2).10 (Sepuluh) orang dinyatakan tidak menerima Argo karena pihak Pemerintahan Desa tidak mampu menunjukan alat bukti ducumen Foto saat serah terima Argo,”imbuhnya.
(3).4 (Empat) orang tidak menerima Tolboks dan hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Ramban Kulon.
(5). 6 (Enam ) orang tidak menerima Kompresor dan Tolboks hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Ramban Kulon,”imbuhnya.
Selanjutnya Masyarakat Ramban Kulon meminta kepada pihak APH Kejaksaan Negeri Bondowoso dan juga pihak terkait untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa dan jangan biarkan kasus tersebut terkatung katung tidak ada ujungnya hingga 10 bulan lamanya,”tutupnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *