Tomas Dan LSM Poger,” Desa Padasan Pujer Geram Proyek Tanpa Nama Dikerja Asal Asalan

Tokoh Masyarakat (Tomas) Dan Ketua LSM Poger Toyib Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso mempertanyakan Transparansi pelaksanaan proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Aspal Di Desa Padasan Dusun Tempean RT 09/10 Kecamatan Pujer.Kamis,29/1/2025

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Tokoh Masyarakat (Tomas) Dan Ketua LSM Poger Toyib Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso mempertanyakan Transparansi pelaksanaan proyek Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Aspal Di Desa Padasan Dusun Tempean RT 09/10 Kecamatan Pujer.Kamis,29/1/2025
Dari hasil investigasi Media bersama LSM Poger dilapangan, Proyek Pekerjaan Aspal yang berada Di Dusun Tempean diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau petunjuk teknis yang ada dalam perencanaan awal,”katanya.
Sorotan paling tajam dari LSM Poger mengatakan pada kualitas Fisik Aspal Istilah“Proyek asal jadi”. Laporan dari warga Desa Padasan di lapangan melukiskan gambaran pekerjaan yang diduga tak sesuai dengan Spesifikasi Teknis ( SPEKTEK ) dan RAB,”ungkapnya.
Selain hal tersebut diatas Toyib Ketua LSM Poger menambahkan bahwa, temuan yang paling konsisten di lapangan adalah hilangnya Papan informasi proyek. Tanpa papan nama, Publik tidak bisa mengetahui siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, dan berapa volume pekerjaannya. Proyek ini seolah berjalan dalam senyap, membuatnya dijuluki sebagai “Proyek Siluman,”Jelasnya.
Tidak dipasangnya Papan Nama Proyek oleh pihak kontraktor  ini bukanlah kelalaian sepele. Ini adalah pelanggaran terhadap amanah Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Serta Perpres No : 54 tahun 2012 mengatur bahwa setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib untuk memasang Papan Nama proyek.
Dugaan Pelanggaran Regulasi: Dari UU Jasa Konstruksi hingga Permen PUPR, Temuan lapangan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya :UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 59 :Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.
PP No. 12 Tahun 2019 :Penggunaan anggaran negara wajib akuntabel, efektif, serta berorientasi pada hasil.Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 :
Pengawasan harus dilakukan sejak awal pekerjaan hingga selesai.Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: tanpa Papan Nama Proyek, tanpa pengawasan dan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan: Diduga Tidak Digelas dan Tidak dengan Sesuai MC-0,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *