Semua Kepala Desa Dan LMDH Perhutani Di Kecamatan Ijen Dipanggil Kejaksaan Negeri Bondowoso Tekait dugaan Penyelewengan KSU

KSU adalah singkatan dari Koperasi Serba Usaha. KSU merupakan koperasi yang menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, seperti menjual barang dan jasa simpan pinjam

banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Semua Kepala Desa Se Kecamatan Ijen dan LMD Perhutani serta Petani Pengelola alih fungsi lahan Kabupaten Bondowoso Kemarin Hari Rabu,tanggal 16/4/2025.Dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus penyelewengan Koperasi Serba Usaha (KSU),”katanya.

KSU adalah singkatan dari Koperasi Serba Usaha. KSU merupakan koperasi yang menjalankan lebih dari satu kegiatan usaha, seperti menjual barang dan jasa simpan pinjam.

Alih fungsi lahan berkedok Koperasi Serba Usaha.(KSU) yang dikelola oleh Pihak terkait adalah sewa  menyewa lahan kepada masyarakat setempat yang ada didataran diKecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso.

Sementara salah satu Kepala Desa yang turut dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso Mengatakan kepada Media ini bahwa,pihaknya selama ini tidak pernah tahu kerja sama sewa menyewa lahan antara Masyarakat kami dan pihak terkait PTP maupu Perhutani,”ujar kades Kalianyar Faozi.

Ditambahkan lagi oleh Kepala Desa Kaligedang Kecamata Ijen Sukarto pihaknya memang  benar benar tidak tahu persis dengan nama istilah KSU dan PKS yang selama ini ada semacam kerja sama antara Masyarakat Kaligedang dengan pihak PTP dan Perhutani dan hal tersebut sudah kami sampaikan kepada penyidik Kejaksaan Kemarin saat kami diperikasa,”imbuhnya.

Ditempat terpisah pihak LMDH dan beberapa Petani Pengelola Alih Fungsi lahan yang turut dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Kejakyaan Negeri Bondowoso belum dapat dikonfirmasi oleh Media ini,”tutpnya.(tim)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *