Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis Penjara 7 Tahun Denda Rp 300 Juta. Subsider 3 Bulan Kurungan Dan Membayar Uang Pengganti Rp 925 Juta.

puji triasmoro selaku Kajari dan Alexander selaku kasi pidsus Bondowoso dinyatakan terbukti menerima suap penghentian perkara
banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.Co.id.Uang bukanlah segalanya tetapi dengan uang bisa untuk segalanya termasuk memperjual belikan hukum”. Mungkin seperti ungkapan atau kalimat inilah yang ada dibenak Puji Triasmoro saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso.
Dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso sebagai aparat penegak hukum yang punya jabatan, kekuasaan dan kewenangan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bondowoso

Tetapi “mimpi tak selamanya indah, hayalan tak selamanya menjadi kenyataan dan harapan tak selalu tergapai serta uangpun bisa membawa petaka”. Dan mungkin seperti kalimat inipulah yang saat ini dialami oleh Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang tertangkap tangan atau OTT KPK di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso , Jalan Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023

Kasus yang menimpa Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen yang tertangkap tangan atau OTT KPK, bukan hanya mempermalukan diri sendiri atau sebagai pejabat aparat penegak hukum tetapi juga mempermalukan keluarganya dan membuyarkan cita-citanya untuk meraih bintang dipundaknya sambil duduk dikursi kekuasaan tertinggi di lembaga Adiyaksa.

JPU KPK Menghadirkan Kasi Intel Kejari Bondowoso dan Kontraktor Dalam Sidang Korupsi Suap OTT KPK Terhadap Kajari Dkk. Dan yang paling memalukan adalah, bahwa kasus OTT KPK terhadap Puji Triasmoro selaku Kajari Bondowos
Dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso mencoreng wajah lembaga Adiyaksa di tanah air yang terjadi untuk kedua kalinya di Jawa Timur setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tahun 2017.

Dari fakta persidangan yang terungkap adalah, bahwa total uang haram yang diterima Terdakwa Puji Triasmoro adalah sebesar Rp925 juta dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebesaar Rp365 juta serta saksi Syamsu Yoni selaku Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso sebesar ratusan juta

Duit haram yang diterima Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen serta saksi Syamsu Yoni selaku Kasi Intel Kejari Bondowoso adalah berasal dari Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan.

Selaku Direktur CV.Yoko, Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra Pembangunan serta dari Kepala Dinas Pertanian dan dari Pj. Kepala Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK)

Sebanyak 5 perkara Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso terkait dugaan Korupsi Proyek APBD yang dikerjakan perusahaan milik Terdakwa Andhika Imam Wijaya selaku Direktur PT Andhika Karya Wijaya, Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV.Yoko, dan Tjahjono Gunawan selaku Direktur PT. Citra yaitu :

1.Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-195/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pekerjaan Kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan – Rehabilitasi Puskesmas Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2019.

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-193/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Kantor – Puskesmas Botolinggo (DAK-AFIRMASI) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.

3. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-197/M.5.17/Fd.1/08/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan kegiatan Rekonstruksi Jalan Krajan – Andungsari Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso.

4. Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-178/M.5.17/Fd.1/08/2023 tanggal 11 Agustus 2023 terkait dengan Pekerjaan Peningkatan Jembatan Blimbing (Widuri) Tahun Anggaran 2018, serta menunjuk Terdakwa selaku Jaksa Penyelidik

5. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-275/M.5.17/Fd.1/11/2023 untuk melaksanakan pengumpulan data dan keterangan terkait dengan Pengadaan Belanja Benih dan Asam Humad untuk Kawasan Bawang Putih Kegiatan Peningkatan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Hortikultura Kabupaten Bondowoso Pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Dan penanganan perkara Korupsi Penjualan Alisintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 yang sudah menyeret 4 Terdakwa namun kemudian 1 dari 4 Terdakwa tersebut yaitu Sahni (72) divonis bebas oleh Mahkamah Agung RI.Kasus OTT KPK Terhadap Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, 2 Kontraktor Dituntut Pidana Penjara Selama 2.6 Tahun
Pemberian duit haram oleh Andhika Imam Wijaya, Yossy Sandra Setiawan dan Tjahjono Gunawan untuk penghentian 5 penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan Korupsi proyek APBD Kabupaten Bondowoso yang dikerjakan oleh Perusahaan milik keluarga Andhika dan Yossy serta Tjahjono Gunawan agar Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan

Sedangkan pemberian duit haram oleh H. Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian adalah terkait perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda 4 agar tidak terseret sebagai Tersangka

Sementara pemberian uang haram oleh Pj. Kepala Dinas PU atau yang sekarang menjadi Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) juga berkaitan dengan penyelidikan
Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait proyek APBD di Dinas PU atau BSBK termasuk Proyek Strategis Daerah (PSD) serta fee proyek sebesar 5 persen atas pengawasan yang

melibatkan Kejaksaan Negeri Bondowoso,”tutupny.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *