Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis Penjara 7 Tahun Denda Rp 300 Juta. Subsider 3 Bulan Kurungan Dan Membayar Uang Pengganti Rp 925 Juta
Dari fakta persidangan yang terungkap adalah, bahwa total uang haram yang diterima Terdakwa Puji Triasmoro adalah sebesar Rp925 juta dan Terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen sebesaar Rp365 juta serta saksi Syamsu Yoni selaku Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bondowoso sebesar ratusan juta