Wonosari.Suarakeadilan.Com.Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving Di Dusun Plasaan RT 40 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari dikerjakan tanpa Papan Nama Proyek.Kewajiban memasang Papan nama proyek bertujuan untuk :
Mewujudkan Transparansi dan Masyarakat berhak mengetahui informasi proyek secara detail, seperti sumber Dana, jumlah anggaran, volume, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan.Akuntabilitas untuk memudahkan pengawasan, baik oleh Masyarakat maupun aparat terkait,untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai rencana dan spesifikasi,”katanya.
Dasar Hukum Pelanggaran
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mengamanatkan setiap badan publik, termasuk pemerintah Desa, untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk rincian proyek pembangunan yang didanai oleh uang Negara.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 62 UU ini secara tegas mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan Desa, termasuk pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 39 Permendagri ini menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi, yang paling sedikit memuat APB Desa, pelaksana kegiatan, dan alamat pengaduan. Papan nama Proyek adalah salah satu bentuk media informasi tersebut.
Mengapa Dianggap Melanggar?
-
Mencegah “Proyek Siluman,”: Proyek tanpa Papan nama seringkali menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran atau korupsi, karena informasinya disembunyikan dari Publik oleh Pemerintahan Desa Wonosari.












