Proyek ,”Siluman,”Pekerjaan Paving Di Dusun Plasaan RT 40 Tidak Menggunakan Papan Nama Proyek

Dasar Hukum Pelanggaran • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mengamanatkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk rincian proyek pembangunan yang didanai oleh uang negara.

Wonosari.Suarakeadilan.Com.Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving Di Dusun Plasaan RT 40 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari dikerjakan tanpa Papan Nama Proyek.Kewajiban memasang Papan nama proyek bertujuan untuk :
Mewujudkan Transparansi dan Masyarakat berhak mengetahui informasi proyek secara detail, seperti sumber Dana, jumlah anggaran, volume, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan.Akuntabilitas untuk memudahkan pengawasan, baik oleh Masyarakat maupun aparat terkait,untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai rencana dan spesifikasi,”katanya.
Dasar Hukum Pelanggaran
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): UU ini mengamanatkan setiap badan publik, termasuk pemerintah Desa, untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk rincian proyek pembangunan yang didanai oleh uang Negara.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 62 UU ini secara tegas mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan Desa, termasuk pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 39 Permendagri ini menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi, yang paling sedikit memuat APB Desa, pelaksana kegiatan, dan alamat pengaduan. Papan nama Proyek adalah salah satu bentuk media informasi tersebut.
Mengapa Dianggap Melanggar?
  • Mencegah “Proyek Siluman,”: Proyek tanpa Papan nama seringkali menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran atau korupsi, karena informasinya disembunyikan dari Publik oleh Pemerintahan Desa Wonosari.
Sanksi Proyek tanpa transparansi dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan atau tertulis, hingga berpotensi pada tuntutan hukum jika ditemukan adanya unsur korupsi atau penyalahgunaan Dana  Desa. Kepala Desa yang tidak transparan dalam menjalankan pemerintahannya juga dapat dicopot dari jabatannya sesuai amanat Undang Undang.
Sementara sampai berita ini naik tayang Kepala  Desa Wonosari Kecamatan Wonosari saat ditemui  oleh Media ini Di Kantor Desa  tidak dapat menjelaskan secara detail terkait dengan Proyek Siluman yang ada Di Dusun Plasaan RT 40 Desa Wonosari,”Tutupnya.(Mansyur)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *