Proyek Revilitasi Gedung Sekolah TK PGRI 07 Desa Kapuran Dusun Koparseh Diduga Melanggar Spesifikasi Tehknis Dan RAB
Berdasarkan aturan terbaru dari Kemendikdasmen Republik Indonesia bahwa,Sanksi bagi Pelaksana revitalisasi Sekolah (TK).Yang dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Tehknis,dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Meliputi Sanksi Administrasi ,tuntutan Ganti rugi dan juga sanksi Pidana Korupsi jika terbukti






