Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Sekolah TK Pembina Di Desa Taman Krocok Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso mendapat Program Revitalisasi Sekolah dari Dana APBN Tahun 2026 sebesar Rp 460.764.396.38.
Proyek reviltasi tersebut Wajib dikerjakan secara Swakelola yang mewajibkan pelaksanaanya melibatan Masyarakat setempat serta mengutamakan material lokal,”katanya.
Jika Kepala Sekolah Melanggar Impres No:7 Tahun 2025 Dan Juklak Juknis KemendikDasmen Tentang Program Swakelola dengan sengaja tidak melibatkan pekerja local atau mengalihkan pengerjaannya secara illegal kepada pihak ketiga,”jelasnya.

Maka dapat dijatuhkan sanksi : 1.Sanksi Administrasi.2.Teguran/penghentian sementara proyek revitalisasi sekolah tersebut.3.Resiko Hukum tindak pidana Korupsi,tentang penyalah Gunaan wewenang melanggar UU.NO : 17 Tahun 2023.Tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan dan berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa tukang dan pekerja mengatakan bahwa,pihaknya bukan warga Desa Taman Krocok melainkan warga dari Desa bataan Tenggarang dan juga warga dari Desa Tamanan Bondowoso.,”imbuhnya.
Sementara sampai berita ini naik tayang Kepala Sekolah Ibu Namyati tidak bisa memberikan jawaban terkait dengan proyek Revilitasi sekolah tentang daftar hadir (absen) Para Tukang dan Pekerja secara bay name dan Addres kepada awak Media,”tutupnya. (Dar).Bersambung.






