Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Proyek Pekerjaan fisik revitalisasi bangunan Taman Kanak – Kanak (TK). PGRI.01 Desa Pasarejo kini tengah menjadi sorotan publik.Hasil informasi yang dihimpun oleh Media ini,Proyek pekerjaan fisik tersebut diduga kuat telah diborongkan kepada pihak ketiga oleh Panitia Pembangunan Sekolah Satuan Pendidikan (P2SP).
Berdasarkan Papan Informasi Proyek di lokasi, kegiatan ini merupakan bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah bersumber dari Anggaran Belanja Negara (APBN) Anggaran Tahun 2026.Sebesar Rp 157.773000.Juta,”katanya.
Tugas dan fungsi kepengurusan Panitia Pembangunan Sekolah Pendidikan (P2SP) di lapangan dinilai oleh sebagian pihak hanya sekadar formalitas belaka di atas kertas.Kendati demikian media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Sekolah TK PGRI 01 Desa Pasarejo Sugiarti.
Ketentuan utama tanggung jawab Kepala Sekolah TK PGRI 01 Desa Pasarejo Sugiarti,wajib melaksanakan sistim Swakelola oleh pihak Lembaga Sekolah Bersama Masyarakat setempat melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan dilarang keras dikontraktualkan/ diborongkan Sebagian atau seluruhnya Pekerjaan fisik kepada pihak ke tiga,”ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil Investigasi dan penelusuran Media ini dilapangan diperoleh bahwa,Pengunaan keuangan sebesar Rp 150.77.300. Juta yang masuk pada rekening Sekolah TK PGRI 01 Desa Pasarejo atas nama Kepala Sekolah Sugiarti dari tahap pertama pencairan diduga telah diserahkan kepada pihak ke tiga (diborongkan),”ungkapnya.
Ditambahkan lagi Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab mutlak penuh terhadap Pelaksanaan dan pengelolaan Keuangan dana Program satuan Pendidikan dipertanyakan.Karena diduga pembelanjaan bahan material tidak sesuai dengan rencana Anggaran Biaya (Rab).
Pembelian Material atap baja ringan dan besi holo yang tidak sesauai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Merupakan bentuk penyimpangan Spsifikasi Tehknis yang dapat mengancam keselamatan Struktur bangunan dan melanggar hukum dan dapat dipidanakan,”imbuhnya.
Kasus Proyek Pembangunan Gedung Sekolah TK PGRI 01.Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso mendapatkan sorotan tajam dan seius dari pihak,”Ketua Lembaga Konsultan Dan Bantuan Hukum Merah Putih.(LKBH MP) Ahroji SH.,
Karena diduga kuat berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar Intruksi Presiden (Inpres) No : 7 Tahun 2025.Yang mengatur secara Spesifik tentang Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah,”tutupnya”(Dar)






