Direktur CV Zanuar Katakan,” Spesifikasi Tehknis Tidak Di Butuhkan Untuk Proyek Pustu Mengen

Direktur CV Zanuar Persada saat dikonfiramsi oleh Media ini melalui Watshapp miliknya mengatakan bahwa,hasil temuan media ini dilokasi Proyek Pukesmas Pembantu (Pustu) Di Desa Mengen Tamanan menurutnya belum kami butuhkan.sekali lagi saya katakan..!!! untuk apa, dilaksanakan kalau belum butuhkan karena setiap pekerjaan saya evaluasi setiap minggunya jadi tdak mungkin saya lakukan, kalau tidak dibutuhakan dilapangan

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)saat ini sedang menggelontorkan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso, untuk pengembangan Puskesmas di beberapa Desa, salah satunya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan.(Rabu,8/10/2025).
Proyek Pembangunan Rehabilatasi Pukesmas Pembantu (Pustu) Di Desa Mengen Kecamatan Tamanan Dikerjakan oleh Kontarktor CV Zanuar Persada Alamat Kantor Bondowoso.Satuan Tugas Dinas Kesahatan Bondowoso (Dinkes).APBD Tahun 2025 .Pagu Anggaran HPS Rp : 192.728.000.00. ,”katanya.
Lantaran minimnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Bondowoso (Dinkes) sehingga didalam  pelaksanaan Pekerjaanya tidak sesuai dengan aturan uraian yang ada didalam Sepesikasi Tehknis.
Sementara saat Media ini Melakukan investigasi dilokasi Proyek,menanyakan kepada Mandor Proyek tentang keberadaan Konsultan Pengawas dan Petugas Monitoring ,mereka mengatakan tidak ada,”ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas Media ini,menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kontarktor CV Zanuar Persada diantaranya : Pertama para pekerja Proyek tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan melanggar Undang Undang tentang Keselamatan Kerja (UUK3).
Hal tersebut diatas sudah  diatur didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Républik Indonésia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dan untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum ,”jelasnya.
Selanjutnya Kontraktor CV Zanuar Persada,didalam pekerjaan mengolahan PC : Pasir dan Semen tidak menggunakan mesin molen  dan tidak menggunakan Kotak olahan langsung diolah diatas tanah.Ini sudah jelas terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas dan petugas Monitoring Proyek.
Juga tidak menggunakan kotak Pembanding (Dolak) padahal didalam Spesifikasi Tehknis mewajibkan untuk menggunakan Mesin Molen dan Dolak juga Kotak untuk olahan Campuran Semen dan Pasir (PC),”ungkapnya.
Ini adalah pelanggaran serius yang dilakukan oleh Kontraktor CV Zanuar Persada terhadap uraian pekerjaan yang diatur didalam Spesifikasi Tehknis yang wajib dilaksanakan oleh pihak Kontraktor faktanya mereka melanggar Spesifikasi Tehknis.
Spesifikasi Tehknis adalah bagian dari dokumen kontrak yang menjelaskan secara rinci tentang persyaratan Tehknis suatu pekerjaan, termasuk material dan metode yang harus digunakan. Ketidak patuhan Kontraktor terhadap spesifikasi adalah perbuatan pelanggaran terhadap kontrak Kerja dan Fakta Integrisa yang ditanda tanganinya,”imbuhnya
Sementara diitempat terpisah Direktur CV Zanuar Persada saat dikonfiramsi oleh Media ini melalui Watshapp miliknya mengatakan bahwa,hasil temuan media ini dilokasi Proyek Pukesmas Pembantu (Pustu) Di Desa Mengen Tamanan.
Menurutnya (Read Direktur) belum kami butuhkan.sekali lagi saya katakan..!!! untuk apa, dilaksanakan  kalau belum dibutuhkan karena setiap pekerjaan saya evaluasi setiap minggunya jadi tIdak mungkin saya lakukan, kalau tidak dibutuhkan dilapangan ,”tutupnya.(Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *