CV Kirana Jaya Abadi,” Melanggar UU (K3) yang Mengancam Keselamatan Dan Nyawa Pekerja Proyek Jalan Aspal Tegal Ampel Taman Krocok

Kontraktor CV Kirana Jaya Abadi Tidak mematuhinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 190 Undang - Undang yang sama, dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 500 juta

Bondowoso.Suarakedilan.Com.Proyek Pekerjaan Jaringan Jalan Aspal Tegal Ampel Taman Krocok .Satuan Kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.Sumber Dana DBHCHT Anggaran Tahun 2025. Nilai Kontrak Rp 198.381.000,000-,Kontraktor CV Kirana Jaya Abadi,”katanya.

Berdasarkan hasil temuan Media ini  dilapangan, banyak pekerja terlihat tidak mengenakan helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung yang diperlukan untuk menjaga keselamatan mereka selama bekerja di lokasi konstruksi yang berisiko tinggi.
Dalam investgasi, ditemukan bahwa sejumlah pekerja Proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, menandakan pelanggaran terhadap standar Undang Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”ujarnya.
“Kami sangat menyayangkan sekali adanya pelanggaran yang dilakukan oleh CV Kirana Jaya Abadi. Ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD ) yang memadai tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menunjukkan bahwa pihak pelaksana proyek abai terhadap standar keselamatan yang seharusnya dipatuhi,”Paparnya.
Temuan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 87, yang menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan,”imbuhnya
Kontraktor CV Kirana Jaya Abadi Tidak mematuhinya, seperti yang tercantum dalam Pasal 190 Undang – Undang yang sama, dapat berujung pada sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 500 juta,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *