Ali Hosen,”Tidak Pernah Merasa Tanda Tangan Persetujuan Sertifakat Masal PTSL 2023 Atas Nama Marwati Akan Saya Tuntut Kades Dan Kasun Desa Sumber Kalong

selama ini saya tidak pernah dihubungi oleh Kepala Dusun (Kasun) ABBAS panggilan akrabnya, dan saya tidak pernah menandatangani surat persetujuan Rumah warisan nya untuk disertifikat atas Nama Marwati

Pengacara Ali Hosen Ahroji,SH
Bondowoso.Suarakedilan.Ali Hosen adalah anak laki laki dari Almarhum Pak Juhriya Alamat RT 20/07 Dusun Blok Jeding  Desa Sumber Kalong Kecamatan Wonosari Bondowoso.Ali Hosen adalah ahli waris Rumah dan Tanah yang saat ini ditempati oleh Marwati anak tiri dari Almarhum Pak Juhriya,”katanya.(15/9/2025)
Dalam hukum perdata Indonesia, anak tiri umumnya tidak memiliki hak waris karena tidak ada hubungan darah langsung dengan orang tua tirinya, kecuali jika orang tua tiri tersebut membuatnya sebagai ahli waris melalui wasiat atau hibah yang sah di hadapan notaris. Dasar hukumnya, ahli waris adalah keluarga sedarah atau pasangan hidup, dan anak tiri tidak termasuk dalam kategori tersebut,”ujarnya.
Ali Hosen kepada Media ini mengatakan melalui Watshapp miliknya bahwa,selama ini saya tidak pernah dihubungi oleh Kepala Dusun (Kasun) ABBAS panggilan akrabnya, dan saya tidak pernah menandatangani surat persetujuan Rumah warisan nya untuk disertifikat atas Nama Marwati adik tirinya.
Apabila Kepala Desa Sumber Kalong Surawi  dan Kepala Dusun(Kasun) ABBAS mengatakan ada persetujuan dari saya, dan ada tanda tangan saya itu tidak benar dan salah besar dan kebohongi ini akan saya tuntut melalui Pengacara saya,”Imbuhnya.
Sementara Pengacara yang ditunjuk oleh Ali Hosen Ahroji,SH saat dikonfimasi oleh Media ini ruang kerjanya mengatakan bahwa, Menurut Pasal 832 KUHPerdata, ahli waris adalah keluarga sedarah, dan anak tiri tidak memenuhi kriteria ini untuk dapat mewarisi dari orang tua tiri mereka.
Ditambahkan lagi oleh Roji panggilan akrabnya jika, benar dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Sumber Kalong maka,kami sebagai Kuasa Hukum dari Ali Hosen  akan membawa kasus tersebut keranah Hukum siapapun mereka mau Camat,Kades atau Kasun,”tutupnya.(Mansyur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *