Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Masyarakat Desa Pasarejo mengeluh dengan adanya Proyek Pembangunan Tower BTS di RT 01/01 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso karena, terlalu dekat dengan permukiman warga setempat,berikut dengan dampak radiasi yang akan berakibat fatal pada kesahatan warga sekitar ”katanya.

Yang lebih miris lagi Tower BTS tersebut berdiri dan dibangun diatas makam (Kuburan ) warga setempat.
Siapa yang bertanggung jawab dalam proses Ijin Lingkungan……???
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengawasi dan memberikan izin terkait dampak lingkungan, semisal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH )Kabupaten Bondowoso yang mengelola perizinan di tingkat daerah, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan.
PPLH memiliki peran dalam perizinan yang berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan lahan.Pengusaha atau Pemohon,bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dan menyediakan dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan tersebut.
Namun fakta dilapangan Proyek Pembangunan Tower BTS tersebut diduga telah melanggar tentang standart Kesehatan dan dampak radiasi tersebut,”imbuhnya.
Sementara dilain pihak Kabid PPLH Umar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bondowoso saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui Wathsappnya terkait hal tersebut diatas tidak ada respon sampai berita ini tayang,” Jum’at,27/6/2025.(Tim)












