Viral,”Mantan Lurah Sekar Putih Yani Eko Wati Diduga Selewengkan Exs Tanah Bengkok Untuk Pribadinya Sendiri

Kasus Penyelewengan Exs Tanah Bengkok milik Kelurahan SekarPutih Kecamatan Tegal Ampel terungkap setelah Yani di Mutasi Ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertania Kabupaten Bondowoso

banner 120x600
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Mantan Lurah Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso Yani Ekowati diduga telah melakukan penyelewengan ExsTanah Bengkok seluas 700 m2, milik Kelurahan Sekar Putih.
Kasus Penyelewengan Exs Tanah Bengkok milik Kelurahan Sekar Putih Kecamatan Tegal Ampel terungkap setelah Yani di Mutasi Ke Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.
Selama bertugas menjadi Lurah di Kantor Kelurahan Sekar Putih Yani diduga telah melakukan transaksi Sewa menyewa Exs Tanah Bengkok secara gelap kepada warga Desa Sekar Putih hanya untuk kepentingan Pribadinya sendiri.
Berdasarkan hasil konfirmasi Media ini dengan Lurah Sekar Putih Imam Nursalim dikantor Kelurahan yang didampingi oleh Sekretaris Kelurahan (Seklur).Menyampaikan bahwa, saya sejak dilantik dan bertugas dikantor Kelurahan Sekar Putih pada tanggal 27/5/2024.
“Belum ada penyerahan apapun terkait dengan Exs Tanah Bengkok yang disewakan oleh mantan Lurah Sekar Putih tersebut,baik berupa Kwitansi maupun surat perjanjian sebagaimana sudah diatur mikanismenya,”katanya.
Selain itu ia menambahkan bahwa,pihaknya telah mengundang beberapa warga setempat ke Kantor Kelurahan Sekar Putih untuk dimintai keterangan terkait dengan Exs Tanah Bengkok yang disewakan secara pribadi oleh Yani Mantan Lurah Sekar Putih,”ujarnya.
“Diantaranya Pengakuan dari,Hermanto Warga Kelurahan Sekar Putih RT 25 telah melakukan Sewa Exs Tanah Bengkok seluas 400 m2 /Tahun Rp 3 Juta sampai berakhir Tahun 2026.Kepada Yani Mantan Lurah Sekar Putih tanpa ada perjanjian diatas kertas atau Kwitansi,hanya perjanjian secara lisan,”ungkapnya.
Lebih lanjut pengakuan dari, Jamal warga Kelurahan Sekar Putih RT 32.Telah melakukan Sewa Exs Tanah Bengkok seluas 200 m2/ Tahun Rp 3 Juta berakhir sampai Tahun 2025. Kepada Yani Mantan Lurah Sekar Putih sama tidak ada perjanjian diatas kertas maupun Kwitasi,mereka hanya melakukan perjanjian secara lisan saja,”imbuhnya.
Sementara dilain pihak Irban IV Inspektorat Kabupaten Bondowoso sampai berita ini naik tayang belum bisa dikonfirmasi terkait kasus dugaan penyelewengan Exs Tanah Bengkok milik Kelurahan Sekar Putih Kecamatan TegaL Ampel Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Yani EkoWati Mantan Lurah Sekar Putih,”tutupnya.Senin,15/7/2024.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *