Tomas Dan Pemuda Desa Padasan Kecamatan Pujer Melaporkan Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan DD Ke Kajari Bondowoso

Sekitar jam 10. 20 WIB.Masyarakat Desa Padasan mendatangi lagi kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso melaporkan dan mengadukan lagi dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Padasan Kecamatan Pujer,dan menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa dari Tahun ke Tahun

banner 120x600
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Tomas dan Pemuda Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso melaporkan kembali kasus dugaan penelewengan Dana Desa  yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Padasan.Rabu,(28/8/2024)
Sekitar jam 10. 20 WIB.Masyarakat Desa Padasan mendatangi lagi kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso melaporkan dan mengadukan lagi dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Padasan Kecamatan Pujer,dan menyerahkan berkas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa dari Tahun ke Tahun,”katanya.
Menurut salah satu Pemuda dan Tomas yang indentitasnya enggan disebutkan kepada Media ini menyampaikan bahwa, sejak Pemerintahan yang menjabat sebagai Kepala Desa Padasan sejak 2022 kami sebagai masyarakat tidak pernah melihat APBDes itu dipampangkan dan pengumuman di tempat yang bisa dilihat semua orang.
Padahal itu harus diinformasikan ke masyarakat, tapi desa kami tidak ada.Hal tersebut sudah diatur didalam Undang Undang Desa pasal 68.huruf(a) bahwa,masyarakat berhak untuk mengetahui RAB dan wajib untuk diakses.
Bahkan, kami menduga di Desa Padasan itu ada KKN, karena BPDnya dan Kaur Keuangan atau Bendahara itu masih mertuanya  dari sang Kades Padasan ,”ungkapnya.
“Untuk hari ini ada beberapa hal yang kami laporkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bondowoso. Baik, berupa dugaan penyimpangan program pembangunan, pemberdayaan, program pengentasan kemiskinan dan dugaan program fiktif.
Kami sudah melakukan penelusuran bersama tim masyarakat di Desa kami terhadap program yang sudah masuk dalam dokumen APBDes dan  RAB Desa Padasan.Kami menemukan dugaan pelaksanaan program yang sudah masuk APBDes dan RAB Desa diduga fiktif dan kami menduga proses pembuatan laporanya atau SPJnya juga diduga penuh dengan rekayasa,”bebernya.
Ada beberapa program menggunakan Dana Desa yang diduga fiktif, seperti program normalisasi saluran air, pipanisasi ke rumah tangga, program plengsengan.Bahkan ada program pembangunan untuk lembaga pendidik.
Yang berada di bawah naungan lembaga Yayasan pondok pesantren juga diduga fiktif, karena lembaga yang bersangkutan mengaku tidak pernah ada program ke lembaganya. Kami juga menduga proses pembuatan SPJnya penuh rekayasa,”jelasnya
Ditambahkan lagi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa juga diduga penuh penyimpangan, seperti ada yang mengaku hanya terima 1 kali bahkan tidak menerima sama sekali walau namanya masuk sebagai penerima. Ada juga nama-nama daftar penerima itu masih istri perangkat desa dan ada juga ketua RT menjadi penerima BLT DD.
Ada juga program provinsi jawa timur berupa plengsengan diduga diakui program milik desa dan diduga program itu juga telah Di-SPJ-kan oleh pihak pemerintah Desa.Sejak tahun 2022 masyarakat tidak pernah melihat program pembangunan baik di dusun-dusun dan jalan desa. Yang terlihat hanya penerangan 10 titik,”imbuhnya
Bahkan Sampai saat ini sudah hampir akhir tahun 2024, masyarakat tidak melihat program pemerintah desa yang menyentuh langsung pada masyarakat, baik itu pembangunan dan pemberdayaan.Kami berharap kejaksaan benar-benar memproses laporan dan pengaduan kami.
Saat ini masyarakat sudah tidak ada tempat mengadu lagi.Keberadaan BPD Desa Padasan sudah tidak berfungsi, seperti ada dan tiada.
Kami berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilyah hukum Kabupten Bondowoso untuk segera ditindaklanjutnya tentang dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Padasan,”tutupnya.(tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *