Skandal Perselingkuhan Dua ASN Di Bondowoso Hanya Diberi Sanksi Di Non Jobkan.

Aturan Nyata Larangan ASN BerselingkuhPP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh .PP 94 /2021.Tidak diberlakukan Kepada (2) dua ASN tersebut.

banner 120x600

Bondowoso,Suarakeadilan.Co.Id.Kasus Skandal Perselingkuhan dua (2) oknom ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sempat menguncang Kota Tape ini bernisial Yl, ASN Sekretariat DPRD Bondowoso dan Ft Sekretaris Dispendukcapil Pemkab Bondowoso.

Dua oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dinyatakan melanggar kode etik dengan ‘ngamar’ bareng di sebuah hotel kelas melati di Jember, awal Juli 2023.

Atas perbuatan (2) dua ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut, PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menon-aktifkan jabatan keduanya.

Bambang mengatakan kepada awak Media bahwa, keputusan menon jobkan (2 ) dua ASN tersebut berdasarkan rekomendasi tim Majelis Kode Etik (MKE) dan tim pemeriksa,”katanya.

“Itu saya kan prosedurnya adalah pertama dibentuk MKE, kemudian setelah tindaklanjuti MKE itu ada tim. Saya mengambil keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari tim itu,”ungkap Bambang saat dikonfirmasi awak media, Selasa 7 Mei 2024.

Sementara di tempat terpisah PJ Sekda Bondowoso,Haeriyah Yuliati,saat dikonfimasi oleh Media ini melalui telpon selulernya membenarkan bahwa,penon-aktifan(lepas jabatan) kepada (2) ASN (Aparatur Sipil Negara) Yl dan  Ft tersebut sudah dijatuhkan sanksinya,”jelasnya.

Namun demikian Pj Sekda Bondowoso Haeriyah Yuliati tidak bisa menjelaskan (2) dua ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut di Stafkan di OPD Mana,” tutupnya. (Dar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *