Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium SDN 02 Curapoh Kecamatan Curah Dami Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso.DAK Tahun 2024.Pagu : Anggaran Rp 237.000.000. HPS : Rp 236.737.21581,”katanya.
Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium SDN 02 Curahpoh dikerjakan oleh CV Aura Jong Celebes .Alamat Kantor : Perum Griya Praja Mukti C- 27.Bondowoso.Hal itu berdasarkan LPSE.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan Bahwa,Proyek tersebut sejak MC Nol memang sengaja tidak menggunakan Papan Nama /Papan Informasi.Sebagaimana diatur didalam, UUD (KIP) tentang Keterbukaan Infomasi Kepada Publik No 14 Tahun 2008. Sbb:
Sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) meliputi: Pasal 52 mengatur sanksi bagi badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau Yayasan yang memerintahkan atau bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
Pasal 55 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 ,bagi setiap orang yang sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan.
Pasal 57 mengatur bahwa tuntutan pidana berdasarkan UU KIP merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum,”Ujar.
Selain hal tersebut diatas Kontraktor yang mengerjakan Proyek Gedung Pembangunan Laboratorium SDN 02. Curahpoh.Ada usur kesengajaan melanggar Spesifikasi Tehknis dan Spesifikasi Bahan Material untuk mendapatkan untung yang lebih banyak lagi Diantaranya : 1.Pasir yang digunakan bukan SNI .2.Tidak Menggunakan Kotak Takaran (Dolak) PC 1: 4. 3.Tidak Menggunakan Mesin Molen.
Pasir dan Semen dikerjakan atau diolah dengan cara 1 satu Truk Pasir ditaburi Semen diatasnya lalu diolah dengan cangkul /Sekrup,”imbuhnya.
Sementara dilokasi Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium SDN 02 Curahpoh terpantau tidak ada yang mengawasi. Proyek tersebut berjalan dengan sendirinya tanpa adanya Pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan,”tutupnya,Kamis .24/10/2024.(Dar)