Proyek Pekerjaan Gedung Balai KB Kecamatan Tegal Ampel Tanpa Papan Nama Melanggar UUK3 Dan APD

Kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Sosial (Dinsos) dengan sengaja melanggar Undang Undang Keterbukaan Inforamasi Kepada Publik (KIP)No :14 Tahun2008.Pasal 50.diancam pidana 1 tahun Penjara

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pekerjaan Gedung Balai Keluarga Berencana (KB) Di Kecamatan Tegal Ampel.Satuan Kerja Dinas Sosial (Dinsos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.Di Kerjakan oleh Kontraktor Siluman karena Proyek ini tidak dipasang Papan Nama dilokasi kegiatan Pekerjaan.
Kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Sosial (Dinsos) dengan sengaja melanggar Undang  Undang  Keterbukaan Inforamasi Kepada Publik (KIP) No : 14 Tahun2008. Pasal 50.diancam pidana 1 tahun Penjara,”katanya.
Rehab Gedung Balai (KB ) Di kecamatan Tegal Ampel Bondowoso yang dikerjakan oleh CV Siluman.Nilai Kontrak Sebesar Rp 100.000.000.Didalam Pelaksanaan Pembangunan Proyek tidak melihat besar maupun kecilnya anggaran yang dikerjakan oleh Kontraktor.
Selain hal tersebut diatas Kontraktor ini  telah melanggar aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya digunakan oleh pekerja saat bekerja.(Minggu,21/9/2025)
Pada hal Terkait dengan UU K3 sudah tercantum Di dalam Undang  Undang (UU) ketenagakerjaan,yang mana Undang Undang tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Kontraktor, untuk melindungi para pekerja dari berbagai kecelakaan kerja,”ujarnya.
Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilokasi Proyek Kontraktor  yang melaksanakan Pekerjaan Proyek dengan sengaja  melalukan Pelanggaran tentang aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD). Dan hal tersebut sudah terkonfirmasi oleh Media Kepada Pekerja Proyek,”jelasnya.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Kontarktor yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.Terkait keselamatan kerja, maka,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000,”Tutupnya.(Mansyur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *