Proyek DD Pekerjaan Paving Jalan Lingkungan Desa Gunung Anyar Diduga Dikorupsi Melanggar UU (KIP) No 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012

Sebagimana diatur didalam Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas bahwa, hak masyarakat Desa Gunung Anyar terutama di Dusun Kogeddeng berhak : meminta dan mendapatkan informasi yang benar dari Pemerintah Desa Gunung Anyar

Proyek Dana Desa Anggaran Tahun 2024
banner 120x600

BondowosoSuarakeadilan.com.Proyek Pekerjaan Paving Jalan Lingkungan di Dusun Kogeddeng Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen  Bondowoso  Proyek Desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024.Tidak memasang Papan Nama Proyek /Papan Informasi, hal tersebut Melanggar

Undang Undang (KIP)Keterbukaan Informasi Kepada Publik.No : 14 Tahun 2008 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, wajib dilaksanakan.

“Pemasangan Papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat Dusun Kogededeng  dapat ikut serta dalam proses pengawasan bentuk apa pun.

Sebagimana diatur didalam Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas bahwa, hak masyarakat Desa Gunung Anyar terutama di Dusun Kogeddeng berhak: meminta dan mendapatkan informasi yang benar dari Pemerintah Desa Gunung Anyar.

Serta Masyarakat setempat berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Gunung Anyar, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen

Sementara berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan bahwa, Pemerintahan Desa Gunung Anyar Kecamatan Tapen didalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Paving jalan lingkungan Di Dusun Kogeddeng patut diduga telah melakukan Korupsi bahan Bahan Material dan (HOK)Pekerja diantaranya sebagai berikut :

1.Seharusnya sebelum pemasangan paving dilakukan, permukaan dasar dibuat rata dan dipadatkan terlebih dahulu.2. Di atas permukaan dasar tersebut dipasang, pasir urug  setebal 5-7 cm dan atau menurut yang ditentukan lain dalam gambar bestek kemudian diratakan dan dipadatkan.3. Nat antar paving dikolot pasir halus diayak hingga masuk celah nat secara merata.

Selanjut Pasir yang digunakan untuk bahan cor beton tidak Pasir beton,tidak memenuhi syarat syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam.

Untuk pekerjaan beton,Media ini tidak menemukan batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu. 2. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori,

Dan Paving yang digunakan wajib berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-0691-1996, antara lain:

1.Permukaan rata, tidak bercacat, dan tidak berretak Tebal minimum 60 mm dengan toleransi + 8%.Paving yang digunakan /dipasang saat ini adalah dibawah Standar K250,”tutupnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *