Bondowoso.Suarakeadilan.Co.id.Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan DBH Panas Bumi.
Dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.Macam macam Dana Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal tersebut diatas.
Diantaranya adalah PLTP dari PT Medco Cahaya Geothermal.Dana Bagi Hasil Panas Bumi DBH).Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso sejak Tahun 2014.Realisasi Penerimaan DBH Panas Bumi PLTP dari PT Medco Cahaya Geotherma pada Tahun 2014.
Berdasarkan Data yang diterima oleh Media ini bahwa,PMK Dana bagi hasil Panas Bumi Kabupaten Bondowoso tentang Pendapatan Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA untuk pendapatan dari sektor Pertambangan Panas Bumi sebagai berikut :
Tahun 2021 : P-APBD'21 = 370.973.851.Tahun 2022 : APBD'22 = 256.495.000 Realisasi penerimaan DBH Panas Bumi tahun 2014 sebesar.Rp. 106.650.670,- (/PMK.07/2014).Realisasi penerimaan DBH Panas Bumi tahun 2015 sebesar.Rp. 120.871.100,- (Perpres 36 Tahun 2015)
Realisasi penerimaan DBH panas bumi tahun 2016 sebesar.Rp. 542.750.555,- (Perpres 66 Tahun 2016).Realisasi penerimaan dbh panas bumi tahun 2017 sebesar.Rp. 178.490.173,- (Perpres 86 Tahun 2017, PMK-187/PMK.07/2017).Realisasi penerimaan dbh panas bumi tahun 2018 sebesar.Rp. 209.165.322,- (Perpres 107 Tahun 2018).
Realisasi penerimaan DBH Panas Bumi tahun 2019 sebesar.Rp. 220.307.588,- (PMK-180/PMK.07/2019) Realisasi penerimaan dbh panas bumi tahun 2020 sebesar.Rp. 212.679.900,-Realisasi penerimaan dbh panas bumi tahun 2021 sebesar.Rp. 370.937.851,- (Perpres 113 Tahun 2020, KMK No. 2/KM.7/2021,KMK No. 3/KM.7/2021).
Realisasi penerimaan DBH Panas Bumi tahun 2022 sebesar.Rp. 51.299.000,- (tanggal 31 Januari 2022 berdasarkan Perpres No.104 Tahun 2021).
Sementara ditempat terpisah Ketua Komisi 4 DPRD Kukuh Raharjo Kabupaten Bondowoso dan juga Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Bondowoso A.Mansur. Saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui telpon selulernya menyampaikan Bahwa,pihaknya tidak pernah menemukan di dalam LKPj Bupati terkait hal tersebut diatas,”imbuhnya.
Bahwa hasil penerimaan DBH Panas Bumi PLTP dari PT Medco Cahaya Geothermal kepada Pemerintah Daerah melalui LKPJ Bupati Bondowoso.Harus ada bentuk pertanggungjawabannya kepada Rakyat sekecil apapun uang Rakyat yang mereka digunakan selama ini,”tutupnya.(Dar)