Pj Sekda Haeriyah dan Camat Pujer Mutaqin,” Wajib Bertanggung Jawab Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Padasan.

Kasi Intel Kajari Bondowoso Adi Harsanto Membenarkan Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Masyarakat Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso.

banner 120x600
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Bondowoso.Camat bertanggung jawab kepada siapa,Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah (Sekda),Haeriyah Kabupaten Bondowoso.
Kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang melilit kapala Desa Padasan Fadli Kecamatan Pujer Camat tidak boleh terlepas dari tanggung jawabnya harus diseret juga dalam Pasal, 55 ,Ayat (1) ikut serta didalamnya,karena Camat ditugaskan oleh PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1).
Camat harus  melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan Desa melalui:1.Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa & pendayagunaan aset Desa.2. Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades.3. Fasilitasi administrasi tata pemerintahan Desa.4. Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.5. Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang Desa serta penetapan & penagasan batas Desa,dan yang lainnya .
Kasi Intel Kejari Bondowoso Adi Harsanto membenarkan.Bahwa pihaknya telah menerima aduan atau laporan dari Pemuda dan warga Desa Padasan.
“Ya benar Mas,”kami telah menerima Laporan dan aduan masyarakat (Lapdumas) dari pemuda dan masyarakat Desa Paddasan tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD),” kata Adhi, sapaannya.(Kamis,23/8/2024)
Jaksa kelahiran Banyuwangi dan lama di Bondowoso ini berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah saksi.
“Saat ini kami sudah melakukan pengumpulan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan akan melibatkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap penggunaan DD didesa Padasan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) Padasan, Kecamatan Pujer, dilaporkan oleh masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso lantaran penggunaan Dana Desa (DD) dinilai tidak transparan dan diduga terjadi banyak penyimpangan.
Tidak hanya melapor ke Kejari Bondowoso, masyarakat Desa Padasan juga telah melaporkan dugaan penyimpangan DD itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya Jawa Timur (Jatim).
Salah seorang warga Desa Padasan yang identitasnya tidak mau disebut dan juga sebagai pelapor, menjelaskan, Pemdes Padasan dilaporkan ke Kejari Bondowoso, karena diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
“Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya. Dia menjelaskan, materi yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bondowoso berkaitan dengan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Padasan Kecamatan Pujer,”tutupnya.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *