Mantan Kepala Desa Mangli Ahmad Haryono Kecamatan Pujer Diduga Kuat Korupsi Dana Desa Hingga Setengah Miliyar lebih Tahun Anggaran 2023

Kasus Korupsi Dana Desa Dikecamatan Pujer Tahun anggaran 2023 satu persatu mulai terungkap ke Publik setelah Kepala Desa Ahmad Haryono berhenti dengan sendirinya karena masa jabatanya sudah habis

banner 120x600

BondowosoSuarakeadilan.com.Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Dikecamatan Pujer Tahun anggaran 2023 satu persatu mulai terungkap ke Publik setelah Kepala Desa Ahmad Haryono berhenti dengan sendirinya karena masa jabatanya sudah habis.

Di Dalam UUDesa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat Desa,berhak: meminta dan mendapatkan informasi yang benar dari Pemerintah Desa Mangli.Serta Masyarakat berhak mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya penggunaan dan pengelolaan Dana Desa

Diantaranya sebagi berikut : 1.Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.Pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa Mangli.

Namun apa yang terjadi sangat mengejutkan sekali Dana Desa diduga dikorupsi hingga lima ratus Juta Rupiah lebih yang selama ini disembunyikan oleh mantan Kepala Desa Mangli Ahmad Haryono yang diduga bekerja sama dengan Kecamatan Pujer dan berikutnya Inspektorat Irban yang mengawasi Wilayah Kecamatan Pujer.

Dengan cara merekayasa laporan pertangungjawab Nota Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan yang bekerjasa sama dengan Masyarakat setempat.

Terungkap dan terbukti dugaan Korupsi Dana Desa Proyek Pembangunan dan Peningkatan Prasarana Jalan Desa,Gorong Gorong Selokan,Box/Slab,Culvert dan Pembangunan Saluaran irigasi/Darnase Rp 410.809.500.tidak direalisasikan,( Alias Fiktif).oleh Pemdes Mangli.

Selanjutnya Pengadaan alat alat Produksi Pertanian dan Pengolahan Pertanian Penggilingan Padi dan Jagung Sebesar Rp 195 juta.diduga juga fiktif (tidak direalisasikan).oleh Mantan Kepala Desa Mangli Ahmad Haryono Kecamatan Pujer.

Sementara ditempat terpisah Pj Desa Mangli Vara Tedi, S.Stp, M.Si saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui Wahatsapp miliknya terkait kasus Penyelewangan Dana Desa Tahun 2023.

Pihaknya menyampaikan (Read Pj) membenarkan hal tersebut diatas.Namun perlu diketahui bahwa,mantan Kepala Desa Mangli Ahmad Haryono sudah menyicil sebesar Rp 70 Juta,”ungkap Tedi Pj.

Ditambahkan lagi oleh PJ Desa Mangli PujerTedi sapaanya bahwa, bukti pengembaliannya sudah dikirim Ke Inspetorat dan sisanya Pak Mantan Kepala Desa Ahmad Haryono mau jual sawahnya, untuk menutupi kekuranganya Dana Desa yang digunakan secara pribadi,”tutupnya(Minggu ,8/9/2024).(Rio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *