Kontraktor CV Tanjung Lima Kerjakan Proyek Jalan Aspal Di Dusun Campoan Desa Gentong Melanggar Spesifikasi Tehknis

Ahroji SH.Ketua LKBH Merah Putih saat dikonfirma si oleh Media ini diruang kerjanya mengatakan bahwa,setiap proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor wajib Mengikuti petunjuk tentang uraian pekerjaan didalam Spesifiaksi Tehknis dan pada saat proyek itu digalar atau mulai dkerjakan wajib didampingi oleh Dua orang pertama Konsulktan Pengawas dan kedua adalah Petugas monitoring Proyek jika, tidak jangan harap Proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan aturan dan mikanisme yang ada didalam Spesifikasi Tehknis

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Proyek Pembangunan jalan aspal lapen (Lapis Penetrasi Makadam) Di Dusun Campoan Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Anggaran tahun 2025.
Satuan Kerja  Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Dan Bina Konstruksi (BSBK).Dikerjakan oleh Kontraktor CV Tanjung Lima Alamat Kantor.Jln Sersan Atmari RT/RW/02/01 .Curapoh Kecamatan Curadami dengan pagu anggaran Rp 200.000.000 HPS Rp 198 .057000,000,”katanya.
Proyek Pembangunan jalan aspal lapen (Lapis Penetrasi Makadam) yang dikerjakan oleh Kontraktor CV Tanjung Lima dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Tehknis sebagaimana ketetuan didalam kontruksi lapen.Pada saat pekerjaan digelar tidak ada Konsultan Pengawas dan tidak ada Tim Monitoring Proyek petugas yang mengendentifikasi dan yang menangani masalah kwalitas dan kemajuan Proyek tersebut,”jelasnya.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilapangan bahwa,Pekerjaan Pembangunan Proyek Jalan aspal lapen di Dusun Campon Desa Gentong tidak mengikuti SpekTeknis petunjuk tentang tahapan Pengaspalan jalan Lapen, meliputi diantaranya :
Persiapan lokasi pembersihan,tidak dilakukan dan  pada penghamparan lapisan agregat pokok pemadatan,Penyemprotan aspal, tidak dilakukan juga pada pekerjaan  penghamparan pemadatan agregat pengunci, penyemprotan aspal kedua, serta penghamparan dan pemadatan agregat penutup tidak dilakukan oleh kontraktor ,”ujarnya
Selanjutnya Persiapan penataan pekerjaan Agregat (Batu Ukuran 5/7) tidak  dilakukan Pembersihan agregat (batu) tidak bersih dari debu,kotor dapat mengganggu ikatan dengan aspal.Kemudian sebelum pekerjaan penataan batu Agregat seharusnya diklicir dengan aspal volume 4,9 kg (aspal) dari Nol sampai Finis Sedangkan fakta dilapangan Agregat hanya diklicir seadanya saja,”imbunya.
Sementara ditempat terpisah Ahroji SH.Ketua LKBH Merah Putih saat dikonfirmasi oleh Media ini diruang kerjanya mengatakan bahwa,setiap proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor wajib
Mengikuti petunjuk tentang uraian pekerjaan didalam Spesifiaksi Tehknis dan pada saat proyek itu digalar atau mulai dkerjakan wajib didampingi oleh Dua (2) orang, pertama (1) Konsultan Pengawas dan kedua(2) adalah Petugas monitoring Proyek jika, tidak ..!!!,” jangan harap Proyek tersebut,dikerjakan sesuai dengan aturan dan mikanisme yang ada  didalam uraian Spesifikasi Tehknis,”tutupnya. (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *