Kontraktor CV Bagaz Jaya Kerjakan Proyek Pembangunan Rehab Gedung Balai KB Kecamatan Cereme,” Total Melanggar Spesifiksasi Teknis,”

Untuk pekerjaan kolom beton sesuai dengan Spesifikasi umum,merujuk pada standar Nasional(SNI) : 2847-2019.harus menggunakan batu pecah ukuran 2/3cm (koral).Penggunaan koral atau batu pecah mesin ukuran 2/3 cm bukan sekadar hanya keharusan, melainkan bagian dari upaya memastikan Kualitas dan kekuatan beton sesuai standar Teknis yang berlaku.

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Proyek Pembangunan Rehab Gedung Balai Keluarga Berencana (KB ) Di Kecamatan Cereme.Satuan Kerja Dinas Sosial (Dinsos) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor CV Bagaz Jaya.Dengan Nilai Kontrak Kerja HPS : Rp 152.265.568,95. Alamat Kantor Jln.Dr.Cipto Mangunkusomo N:36 Badean Bondowoso,” katanya.

Proyek Rehab Gedung Balai Keluarga Berencana (KB) lokasi Di Kecamatan Cereme,dikerjakan oleh Kontraktor CV Bagaz Jaya sengaja tidak menggunakan Spesifikasi Tehknis tentang Pekerjaan Struktur Beton  bahan bangunan Kontruksi hal ini, berdasarkan uraian Pekerjaan didalam Spek.

Berdasarkan hasil Investigasi Media ini dilapangan bahwa,bahan yang digukan untuk Proyek Pembangunan Gedung Balai (KB ) Di Kecamatan Cereme dikerjakan asal asalan pertama tidak ditemukan kotak takaran (Dolak) sebagai alat pembading campuran PC:1:4.Dan tidak ada bak pengaduk untuk olahan PC,”ujarnya.

Pasir yang digunakan oleh Kontraktor CV Bagaz Jaya tidak sesuai dengan permintaan didalam Spesifikasi Tehknis ,”Pasir warna hitam, bila digenggam tidak menggumpal dan tidak bercampur lumpur lebih dari 4%.

Untuk pengadukan olahan campuran Pasir dan Semen PC :1:4 menggunakan Metode  secara manual menggunakan tenaga manusia bukan, menggunakan Mesin Molen sebagaimana perintah didalam Spesifikasi Tehknis,”jelasnya.

Selanjutnya untuk pekerjaan kolom beton sesuai dengan Spesifikasi Tehknis umum,merujuk pada standar Nasional (SNI) : 2847-2019.harus menggunakan batu pecah ukuran 2/3cm (koral).Penggunaan koral atau batu pecah mesin ukuran 2/3 cm bukan sekadar hanya keharusan, melainkan bagian dari upaya memastikan Kualitas dan kekuatan beton sesuai standar Teknis yang berlaku,”ujarnya.

Sementara Pelakasanaan Pekerjaan Rehab balai Gedung KB di Kecamatan Cereme yang dikerjakan oleh Kontraktor CV Bagaz Jaya telah melanggar uraian Spesifikasi Tehknis Pekerjaan Kontruksi diantaranya : 1.Pada pekerjaan kolom beton tidak menggunakan batu pecah mesin ukuran 2/3cm.Olahan untuk Kolam Beton Menggunakan Krikil bekas ayakan Pasir halus,(bukan batu koral  ukuran 2/3cm).”imbuhnya.

Selanjutnya pada Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pemasangan Besi untuk kolom beton tidak boleh disambung(Stek) berarti tulangan tidak menggunakan sambungan tumpang tindih (overlap) .

Karena akan memperlemah struktur dan tidak diizinkan dalam sistem standar desain.Namun untuk penyambungan yang diperbolehkan, harus mengikuti standar perpanjangan yang dihitung berdasarkan diameter besi, mutu baja, dan ketentuan Standar Nasional (SNI ) tidak boleh  menyambung Besi untuk Kolom Beton asal  asalan (asal jadi),”Mansyur .(25/9/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *