Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy (FAD), bersama bendahara Desa berinisial RM sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bondowso,”katanya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan Inspektorat, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,2 miliar,” tegas Fikri.
Ironisnya, hingga memasuki tahun anggaran 2025, penyidik tidak menemukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas pengelolaan keuangan Desa.
Fikri menjelaskan bahwa pola penyimpangan dilakukan secara sistematis sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga 2024, besarnya kerugian negara dipicu tidak adanya Surat laporan pertanggungjawaban keuangan desa (SPJ) selama beberapa tahun anggaran.
Sejumlah kegiatan desa yang seharusnya dibiayai Dana Desa juga diketahui tidak berjalan.Dia menegaskan, pola pelanggaran tidak hanya menunjukkan ketidak pahaman terhadap aturan, tetapi juga indikasi kuat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Padaesan,”jelasnya.
Fardy Arie Djordy (FAD) yang menjabat sebagai Kades Padasan, Kecamatan Pujer periode 2022 – 2025, diketahui juga sedang terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan sedang menjalani penahanan di Polres.
Sementara itu,RM selaku bendahara Desa diduga memanipulasi data keuangan, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban,serta menggelapkan uang Dana Desa untuk keperluan pribadi.
Salah satu temuan paling mencolok adalah dugaan penggunaan Dana Desa (DD) untuk membangun rumah Pribadinya sendiri.
“Dari hasil penyidikan, uang Dana Desa itu tidak dipakai untuk kepentingan Pemerintahan Desa. Ada yang digunakan untuk membangun rumah,” ujarnya.
Selain hal tersebut diatas Dalam penyidikan, tim juga menemukan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan Program Desa yang tidak berjalan sama sekali. Laporan fiktif ditemukan pada berbagai pos anggaran, seperti bantuan langsung tunai (BLT),
Insfrastruktur, pelayanan Masyarakat, dan kegiatan sosial lainya.Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaporkan.Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak berjalan,” ungkapnya.
Dzakiyul Fikri menegaskan, temuan ini sangat merugikan Masyarakat Desa Padasan. Padahal sebelumnya Pemerintah Daerah telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 100 Desa terkait tata kelola Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel,”imbuhnya.
Dzakiyul mengatakan setelah penetapan tersangka, langkah berikutnya adalah melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memastikan harta apa saja yang diduga dibeli menggunakan uang Dana Desa dan juga hasil dari penyimpangan anggaran Desa,”tutupya.(Dar)






