Bondowoso.Suarakeadilan.Co.Id. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso,Jawa Timur menetapkan mantan kepala desa Binakal.Menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2021 dan merugikan keuangan negara Rp117 juta.
Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Binakal, LSM AKP Apresiasi Kinerja Kejari
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Rekomendasi untuk kamu

Bondowoso.Suarakeadilan.Com. Sanksi Pidana Penyalahgunaan Dana Desa Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang…

Bondowoso.Suarakedailan.Com. Proyek pembangunan kandang sapi di RT 06 Dusun Krajan Desa Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten…

Bondowoso.Suarakeadilan com.Sudah satu tahun lamanya Masyarakat Desa Traktakan Kecamatan Wonosari belum melihat sapi yang di…

Bondowoso.Suarakeadilan.Com.Proyek Pembangunan Jembatan Gantung (Jembatan Darurat) di Desa Sukowiryo Kecamatan Kota Bondowoso.Yang dikerjakan oleh Dinas…

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Tokoh Masyarakat (Tomas) Dan Ketua LSM Poger Toyib Desa Padasan Kecamatan Pujer Bondowoso mempertanyakan Transparansi…




