Bondowoso.Suarakeadilan.Co.Id. Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso,Jawa Timur menetapkan mantan kepala desa Binakal.Menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016-2021 dan merugikan keuangan negara Rp117 juta.
Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Binakal, LSM AKP Apresiasi Kinerja Kejari
Tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Rekomendasi untuk kamu
Bondowoso.Suarakedilan.com.Direktur Lsm Tikam H.Daryanto meminta Kepada semua masyarakat di Kabupaten Bondowoso,untuk menanti hasil penghitungan resmi…
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kota Kulon, yang menelan biaya sebesar…
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium SDN 02 Curapoh Kecamatan Curah Dami Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten…
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 di Desa Padasan,…
Bondowoso.Suarakeadilan.com. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024,merupakan Program Padat Karya Tunai…