Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Prajekan Kidul 792.500.000.Pencairan Tahap Ke 1 Dan Ke 2 Sudah Dirancang Oleh Camat Dan DPMD

Pencairan Dana Desa Prajekan Kidul sudah dikordinasikan oleh Camat Prajekan Deni Indara Pratama Dengan pihak DPMD Kabupaten Bondowoso

Camat Prajekan Deni Indra Pratama sengaja melanggar PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1)
banner 120x600
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Prajekan Kidul Tahun Anggaran Tahun 2023.Adalah kasus terbesar di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.Kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Prajekan Kidul tersebut untuk Tahap ke 1 dan Tahap ke 2 pencairan Dana Desa.
Tidak terlepas dari Peran Camat Prajekan Kidul Deni Indra Pratama.Peran Camat di dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa sudah dimandatkan.Pada PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Desa,  salah satunya pada aspek pengelolaan keuangan Desa, Pasal 154 ayat 2 PP No. 43 tahun 2014.
Menyebutkan tugas kecamatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa, yaitu: Pada huruf a pasal 154 ayat 2 disebutkan Camat memiliki tugas.
Melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.” Pada tataran implementasi, melalui Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada pasal 21 ayat 1 menyebutkan bahwa.
“Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat Prajekan atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.”katanya.
Pencairan Dana Desa di Desa Prajekan Kidul sudah dikordinasikan oleh Camat Prajekan Deni Indra Pratama Dengan pihak DPMD Kabupaten Bondowoso agar pencairan Dana Desa Khusus Desa Prajekan Kidul agar dipermudah, hal ini diungkap oleh satu staf Kecamatan Prajekan kepada Media ini yang namanya enggan disebutkan,”ungkapnya.
Sementara kasus dugaan Korupsi Dana Desa yang diungkap oleh Awaludin Seto sebagai Ketua Aksi Aliansi Peduli Prajekan Kidul bahwa,Dana Desa yang diduga dikorupasi oleh Kepala Desa Prajekan Kidul H.Ariska Prasetyo sebagai berikut rinciannya :
1.Pada pekerjaan MCK sebanyak 10 titik @ Rp 10.000.000.X 10 titik = Rp 100.000.000.Tidak dikerjakan. 2.Bantuan UMKM tidak direalisasikan kepada Masyarakt Prajeakan Kidul Sebesar Rp 246.500.000. 3.Jalan Tani tidak dikerjakan Sebesar Rp 172.000.000. Dan Sisa Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 274.000.000.tidak ada.
Dilain pihak Inspektorat Wilayah IV Kabupaten Bondowoso saat dikonfiramasi oleh Media ini diruang kerjanya(8/7/2024) membenarkan bahwa,Dana Desa yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa Prajekan Kidul  Sebesar Rp 792.500.000.Adalah Dana Desa Anggaran Tahun 2023, ”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *