Kajari Bondowoso,”Akan Buka Kembali Kasus Alih Fungsi Lahan Ijen

Kasus alih fungsi lahan dikecamatan ijen Kabupaten Bondwoso,satu setengah tahun yang lalu, persisnya pada bulan Maret 2025, Kejari Bondowoso akan melakukan penyelidikan kembali terhadap dugaan kasus korupsi dan alih fungsi hutan di Kecamatan Ijen.

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kasus ali fungsi lahan dikecamatan ijen Kabupaten Bondwoso,satu setengah tahun yang lalu, persisnya pada bulan Maret 2025, Kejari Bondowoso akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dan alih fungsi hutan di Kecamatan Ijen.

Sejumlah petani dimintai keterangan oleh Penyidik Seksi Pidsus Kejari. Akibatnya Masyarakat petani resah dan sedikit bergejolak. Faktanya, tuduhan dugaan korupsi, salah penilaian, karena terbukti tidak ada kerugian Negara,”katanya.

Sementara ditempat terpisah H.Kusnadi,tokoh masyarakat petani Ijen mengatakan kepada Media ini bahwa,tuduhan alih fungsi hutan juga tidak terbukti.Untuk meredam gejolak pihak Forkopimda dan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Dapil Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi turun tangan.

“Pada saat yang bersamaan,terjadi gejolak yang sangat esktrem di Desa Kaligedang Kecamatan Ijen.Kami bersama tokoh lima desa di Kecamatan Ijen diminta tidak terlibat dalam kasus Kaligedang,” jelasnya.

Permintaan tersebut, lanjutnya,kami patuhi dan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dan alih fungsi hutan juga dihentikan. Sebab dalam penyelidikan, penyidik tidak menemukan bukti dugaan dua kasus tersebut,”ungkapnya.

Ditambahkan lagi,tapi kenapa kasus ini diangkat kembali oleh Kejari Bondowoso.Terus terang saja,akibat sikap Kejari Bondowos yang akan membuka Kembali kasus alih fungsi lahan.Masyarakat petani Ijen resah. Apalagi yang dijadikan dasar untuk menyelidiki kedua kasus ini hanya laporan tertulis sebagian kecil petani Ijen,”imbuhnya.

H.Kus,sapaannya, menyayangkan Kejari Bondowoso melidik Kembali  dugaan kasus yang barang buktinya belum jelas.Kenapa kok bukan kasus Kaligedang yang diusut, yang buktinya sudah sangat jelas sekali.

“Kami bersama tokoh masyarakat petani 5 Desa lainnya sudah menaati perintah Forkopimda. Disuruh diam dan tidak mendukung gerakan petani Kaligedang. Namun kenapa ketika kami diam, Kejari mengobok-obok kami dan Forkopimda tidak bersuara,” keluhnya.

Kalau Kejari terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan dua kasus yang tidak terbukti, jangan salahkan jika masyarakat petani 5 Desa di Kecamatan Ijen bergabung dan mendukung Gerakan petani Desa Kaligedang,”tutupnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *