Kajari Bondowoso Akan Memanggil 80 Kepala Desa Se – Kabupaten Bondowoso Tidak Termasuk Kepala Desa Padasan Faldy Arie Djordy

Pak Toyib,Kami juga mempertanyakan,kenapa Kepala Desa Padasan bukan bagian dari Kades yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri dari 80 Kepala Desa,padahal desa kami ini diduga banyak persoalan, soal pelaksanaan Dana Desa.Di Tahun 2024 sama sekali BLT DD tidak diberikan kepada 25 orang

banner 120x600

Bondowoso.Suarakeadilan.com.Hari Senin,Tanggal,13 Januari 2025.Akan ada Pemanggilan terhadap 80 Orang Kades se-Kabupaten Bondowoso berkaitan dengan dugaan temuan kerugian negara tentang penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dari Tahun 2022 sampai 2023 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut diatas berdasarkan hasil konfirmasi kami Masyarakat Desa Padasan,kepada Muttakin,S.Sos Camat Pujer dan juga kepada Adi Harsanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, menyatakan bahwa, Faldy Arie Djordy Kepala Desa Padasan tidak termasuk Kepala Desa yang dipanggil oleh Kajari.(Minggu,12/1/2025)

Padahal Desa Padasan ini pada bulan Juli dan Agustus 2024 masyarakat Desa Padasan sudah melaporkan tentang Dugaan penyimpangan Dana Desa dari Tahun 2022 sampai 2023.Kepada Kajari Bondowoso,”kata Pak Toyib.Sebenarnya sudah lengkap dugaan penyimpangan Dana Desa dari Tahun 2022 dan 2023, tapi sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan alias tidak jelas perkembangannya.

Didalam laporan kami sebagai masyarakat Desa Padasan yang kemi layangkan 2 kali ke Kejari Bondowoso sudah jelas materi-materi dugaan penyimpangan Dana Desa dari 2022 dan 2023 berdasarkan hasil investigasi pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak,”ungkapnya.

Misalnya, di Tahun 2022 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.302.313.000 meliputi beberapa kegiatan dan di Tahun 2023 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp.344.718.000.

Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan yang signifikan.Kami sebagai masyarakat merasa kecewa terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa dari Tahun 2022 dan 2023 pada Kejaksaan Negeri Bondowoso.bebernya.

Ditambahkan lagi oleh Pak Toyib,Kami juga mempertanyakan,kenapa Kepala Desa Padasan bukan bagian dari Kades yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri dari 80 Kepala Desa,padahal desa kami ini diduga banyak persoalan, soal pelaksanaan Dana Desa.

Di Tahun 2024 sama sekali BLT DD tidak diberikan kepada 25 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan banyak kegiatan program Dana Desa Tidak dilaksanakan, sehingga kami menghitung potensi kerugian negara Dana Desa 2024 sebesar Rp.676.015.000 dari jumlah Dana Desa 2024 yang turun sebesar Rp.839.055.000,”imbuhnya

Selanjutnya,Kami sebagai masyarakat saat ini bingung mau mengadu dan mau melapor ke siapa lagi,padahal masyarakat sudah dirugikan dengan sejumlah program yang ada tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Padasan.

Kami sebagai masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar penanganan dugaan kasus penyimpangan Dana Desa di Desa Padasan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *