Kadispendik Bondowoso Tidak Becus Awasi Kontraktor Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD
melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka CV.Restu Semesta Alam,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Rekomendasi untuk kamu
Bondowoso.Suarakedilan.com.Direktur Lsm Tikam H.Daryanto meminta Kepada semua masyarakat di Kabupaten Bondowoso,untuk menanti hasil penghitungan resmi…
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kota Kulon, yang menelan biaya sebesar…
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium SDN 02 Curapoh Kecamatan Curah Dami Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten…
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 di Desa Padasan,…
Bondowoso.Suarakeadilan.com. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024,merupakan Program Padat Karya Tunai…