Kadispendik Bondowoso Tidak Becus Awasi Kontraktor Tak Patuhi Aturan UUK3,Para Pekerja Tidak Memakai APD

melanggar UU terkait keselamatan kerja, maka CV.Restu Semesta Alam,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.

banner 120x600
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pelaksanaan Proyek Pembangunan SDN 02.Di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari.Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. Dak Tahun 204.Pagu Anggaran  Rp : 882.000.000.  Hps : 880769.463.73.
Didalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan besar maupu kecilnya anggaran yang digunakan oleh Para Kontraktor tidak boleh melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya digunakan oleh pekerja saat bekerja.(21/9/2024).
Terkait K3 sudah tercantum Di dalam Undang  Undang (UU) ketenagakerjaan, yang mana UU tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Perusahaan untuk melindungi para pekerja dari berbagai kecelakaan kerja
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.
Terkait keselamatan kerja, maka CV.Restu Semesta Alam,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Masyarakat setempat Desa Sulek sangat menyangkan sekali, Proyek yang didanai oleh APBD Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 704.615.571.Yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Restu Semesta Alam.Alamat Kantor.Jln.Dipenogoro RT 003/001.Dawuan Kabupaten Situbondo,tidak Mematuhi Aturan yang wajib dan ada unsur kesengajaan gunakan APD,”tutupnya.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *