Bondowoso.Suarakeadilan.com.Sebelumnya Kepala Desa Jebung Kidul Ali Samsidi saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui Watsppnya ,mengatakan bahwa, Papan Nama Proyek hanya Simbolis saja Pondasi aturannya ada di Musdes (Musawarah Desa).Yang diatur didalam Musdes bersama Perangkat Desa RT /RW dan Toko Masyarakat juga BPD,”.Kata Samsidi Kades Jebung Kidul
“Selanjutnya Kepala Desa Jebung Kidul Ali Samsidi mengatakan melalui Voice Watsppnya yang dikrim kepada Wartawan Media ini Mansyur bahwa,Pimred SuaraKeadilan.Salah menuduh kami tidak pasang Papan Nama Proyek DD Padahal Papan Nama saya pasang di titik Nol ditimurnya Rumah saya,”jelasnya.
Namun kenyataanya Papan Nama Proyek Pelengsengan Saluran Irigasi tersebut baru dicetak tadi malam terbukti didalam Foto tersebut yang dikirim oleh Pendamping kepada Media ini tidak ada tanggal dan hari dimulainya pekerjaan Proyek tersebut dan juga tidak nampak terpasang diarea lokasi pekerjaan yang dimaksud di Titik Nolnya.
Perlu diketahui Indonesia ini sebagai Negara Hukum Demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sudah barang tentu Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan Negara atau pemerintahaannya kepada rakyat.
Salah satu bentuk tanggungjawab Pemerintah,disini adalah dengan adanya keterbukaan informasi publik. Selanjutnya, Pasal 28 F UUD 45 menegaskan bahwa:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Salah satunya melalui Media ini sehingga,membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. Sehingga penyelenggaraan Pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Adapun ancaman pidananya bagi pimpinan badan Pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun,”tutupnya.(Dar)