Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Pembangunan Gedung Sekolah 2 lantai MTS Raudatul Jannah Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Bondowoso.Proyek tersebut dikerjakan Tanpa Nama Proyek /Papan Informasi berdasarkan Perintah dari Undang Undang Keterbukaan Informasi Kepada Publik (KIP) No: 14 Tahun 2008.
Selanjutnya didalam pekerjaan Proyek tersebut banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Indra dan Ketua yayasan Sutowo diantaranya Pasir yang digunakan untuk campuran olahan Pasir dan Semen (PC) harus SNI.Pasir yang digunakan banyak mengandung lumpur.
Untuk olahan campuran Pasir dan Semen (PC) tidak menggunakan Kotak Takaran (Dolak) sebagai alat pembanding olahan campuran PC: 1:4.Dan tidak ditemukan Mesin Molen dilokasi Protek tersebut.
Pada Pekerjaan campuran olahan Pasir dan semen (PC) dikerjakan dengan cara Semen satu sak ditabur diatas tumpukan Pasir lalu dicangkul dan di olah semaunya pekerja.
Sementara sebelum berita ini naik tayang Media ini sudah melakukan Konfirmasi Kepada Ketua Yayasan MTS Raudatul Jannah Pak Sutowo dirumah Pribadinya Pada Hari Sabtu,20/9/2024.
Ketua Yayasan Sutowo saat dikonfirmasi oleh Media ini mengatakan bahwa,pihaknya baru tahu kalau dana Pembangunan Gedung Sekolah MTS Raudatul Jannah Rp 450 Juta,”ungkapnya.
Lalu kemudian Sutawo mengatakan terkait dengan Dana tersebut kami merasa kaget karena selama ini Kepala Sekolah MTS Roudatul Jannah tidak transparan kepada Kami dan kami besok pada hari senin akan pertanyakan terkait Dana ratusan Juta tersebut,”ancamnya.
Ditambahkan lagi oleh Ketua Yasan MTS Raudatul jannah Sutowo pihaknya meminta jangan diberitakan dulu ya .. mas,”kami mau konfiramsi dulu sama Kepala Sekolah MTS Raudatul Jannah ,”tutupnya.(Rio)