Bondowoso.Suarakeadilan.com.Proyek Rehabilitasi Pendopo Kecamatan Pujer Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso.Anggaran dari APBD Tahun 2024 Sebesar Rp 108.557.000.
Proyek Rehabiliatasi Pendopo Kecamatan Pujer dikerjakan oleh CV Malikha Rajasa di dalam pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai 80%,semua pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sedangkan Pengawas dari Dinas terkait tutup mata bahkan,ada kesan salah satu petugas Dinas Perkim mengatakan kesal sama wartawan yang memberitakan Proyek Rehabilitasi Pendopo Kecamatan Taman Krocok karena hanya bongkar pasang saja kok ditulis,”katanya.
Terkait K3 sudah tercantum di dalam Undang Undang (UU) ketenaga kerjaan, yang mana UU tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Perusahaan untuk melindungi para pekerja dari berbagai kecelakaan kerja,”perintahnya.
Kontraktor tidak boleh melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya digunakan oleh pekerja saat bekerja.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.
Terkait keselamatan kerja, maka CV.Malikha Rajasa tersebut bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
Sementara Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bondowoso.Sampai berita ini naik tayang sulit untuk dikonfimasi Media ini,”tutupnya.(Rio)