Bondowoso.Suarakeadilan.com.Pelaksanaan Proyek Pembangunan SDN 02.Di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari.Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso. Dak Tahun 2004.Anggaran Rp704.615.571
Didalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 Desa Sulek.CV Restu Alam Semesta dengan sengaja melanggar tentang Spesifikasi Tehknis Pekerjaan Konstruksi .
Didalam Spesifikasi Tehknis Sudah dijelaskan bahwa,Kontraktor diwajibkan untuk memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pekerja yang lengkap diantaranya :
1.Topi Pelindung 2.Sarung Tangan 3. Sepatu Sefty.dan Rompi yang digunakan adalah Rompi yang dirancang khusus untuk keselamatan kerja,bukan asal Rompi yang dipakai,oleh Pekerja CV Restu Semesta Alam.
Hal tersebut untuk menjaga kemungkinan ada resiko kecil kepada pekerja,yang tertimpa bahan material ,tergores benda tajam dan terpukul palu.
Berdasarkan hasil investigasi Media ini dilokasi Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 Desa Sulek.semua pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
“Terkait K3 sudah tercantum Di dalam Undang Undang (UU) ketenaga kerjaan, yang mana UU tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap Perusahaan untuk melindungi para pekerja dari berbagai resiko kecil didalam kecelakaan kerja.
Sanksi Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Jika terbukti melanggar UU.
Maka CV.Restu Semesta Alam,bisa dijerat pasal 186 juncto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda hingga 500.000.000.
CV Restu Semesta Alam Menggunakan Bahan Material Bekas Genteng lama dipasang lagi
Berdasarkan Uraian Spesifikasi Tehknis Pekerjaan Konstruksi Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SDN 02 Desa Sulek Kecamatan Tlogosari anggaran DAK Tahun 2024.Bahan :
baru/bekas,maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan Proyek Pembanguan Gedung Sekolah harus merupakan bahan yang baru,bukan bekas”katanya.
Didalam komponin Kecil maupun didalam Komponi yang besar, sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan bahan bekas.
Dan didalam penggunaannya wajib mengantongi surat ijin secara tertulis dari Direksi,jika tidak maka Genteng bekas tersebut wajib diganti yang baru,”tutupnya.(Dar)