Camat Pujer Muttakin Akui BPD Belum Punya SK Yang Sah Karena Belum Dilantik Oleh Bupati Bondowoso

Camat Pujer sudah meralat dan menyampaikan kepada Mas Johan Gondrong bahwa,tadi Selasa, (17/9/2024). Acara di Balai Desa Padasan bukan Musdes dan anggap bukan Musdes Kami dari pihak Kecamatan mengumpulkan Tokoh Masyarakat,Perangkat Desa dan Juga BPD berkumpul Di Balai Desa Padasan untuk bersatu lagi bersama Pemerintahan Desa Padasan,

banner 120x600
Bondowoso.Suarakeadilan.com.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Mada Bondowoso menilai pelaksanaan Musyawarah di Desa (Musdes) Di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, terindikasi cacat prosedur dan hukum.
Sebab,Musdes yang membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025 itu dilaksanakan dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum di SK Bupati dan dilantik secara syah.”katanya.
Johan Gondrong menyatakan, seharusnya pelaksanaan Musdes Desa Padasan ini dilaksanakan berpedoman pada aturan aturan yang berlaku.
“Memang benar pelaksanaan sudah dipimpin oleh BPD, tapi harus Ketua BPD syah secara hukum. Kalau belum dapat SK dan dilantik itu namanya masih belum syah dan legal secara hukum,” kata Johan pada media, Selasa (17/9/2024).
Mirisnya lagi, kata Johan, Musdes RKPDes Padasan ini dihadiri Camat Pujer, yang tentunya paham aturan. Namun terkesan ada pembiaran dan turut serta bersama-sama ikut dalam pelaksanaan Musdes yang disinyalir cacat demi hukum dan prosedur itu.
Laki-laki yang juga warga Desa Padasan ini juga menyayangkan seharusnya Pemerintah Desa Padasan ini lebih berhati-hati dalam menjalan roda pemerintahan, karena banyak persoalan selam ini,”ungkapnya.
Sementara ditempat terpisah Camat Pujer Muttakin saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui Whatsapp miliknya.Menyampaikan pihaknya akui bahwa BPD belum punya SK perpanjangan yang sah karena belum dilantik oleh Bupati Bondowoso sehingga sampai saat ini kami dari pihak Kecamatan Pujer masih menunggu,”ujarnya.
Selain hal tersebut diatas bahwa,kami sebagai Camat Pujer sudah meralat dan menyampaikan kepada Mas Johan Gondrong bahwa,tadi Selasa, (17/9/2024). Acara di Balai Desa Padasan bukan Musdes dan anggap bukan Musdes Kami dari pihak Kecamatan hanya mengumpulkan Tokoh Masyarakat,Perangkat Desa dan Juga BPD berkumpul Di Balai Desa Padasan untuk bersatu lagi bersama Pemerintahan Desa Padasan,”Bebernya.
Ditambahkan lagi oleh Camat Pujer sapaanya Takim pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Desa Padasan agar mengawal Pemerintahan Desa secara bersama dan berperan aktif  didalam rangka pengawasan  pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 agar tidak terjadi kembali seperti saat ini,”tutupnya.(Dar)
,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *