Breaking News Siang ,”Proyek Pengaspalan Desa Gentong CV ELZA JAYA Di Pinjam Orang Lain

Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Foto : Istimewa Suarakeadilan
banner 120x600

Bondowoso.Suarakaeadilan.com.Kasus Pekerjaan Proyek pengaspalan Jalan dengan Kode Paket : 13011472. Kode RUP : 51765996.Nama Paket : Rekonstruksi Jaringan Jalan Taman – Gentong.Kecamatan Taman Krocok Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp 186.187.000.00,-

Pekerjaan Proyek Pengaspalan yang ada di Desa Gentong bukan pemilik  CV Elza Jaya yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut yang  beralamat : Dusun Krajan RT 08/RW/03 Desa Lombok Kulon Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Hal ini diungkap oleh Pemilik CV Elza Jaya bahwa pihaknya tidak mempunyai paket Proyek pekerjaan yang ada di Desa Gentong.Klarifikasi tersebut disampaikan kepada Media ini melalui Wathsapp miliknya,”Kamis (15/8/2024).Katanya.

Proyek pekerjaan pengaspalan jalan Di Desa Taman – Gentong adalah Proyek Penunjukan langsung yang dilakukan  oleh Dina BSBK Kabupaten Bondowoso dalam Proses tender tersebut yang di lakukan oleh Dinas BSBK seharusnya yang menghadap, yang bertanda tangan Kontrak kerja dan berikut dalam penandatangan Fakta Integritas seharusnya Kontraktor pemilik CV Elza Jaya.bukan orang ..! Artinya Kasus paket proyek penunjukan langsung dengan menggunakan bendera orang lain adalah perbuatan pidana diantaranya sbb:

Foto : Istimewa Suarakeadialan

Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perlu diketahui bahwa,Proyek Pekerjaan pengaspalan yang ada di Desa Gentong Taman Krocok ada unsur kesengajaan untuk tidak dilakukan pengawasan baik oleh Dinas BSBK maupun Pelaksana dari Proyek CV Elza Jaya tersebut.

Karena berdasar kan hasil investigasi Media ini pada hari Rabu,14/8/2024 sekitar Jam 11.00.Wib.Bahwa pada pekerjaan awal ke. 1. tidak dilakukan pemadatan jalan yang berlobang 2.tidak dilakukan penggilas tanah yang dipadatkan. 2.tidak ada pembersihan kotoran sapah yang ada dibadan jalan yang mau diaspal 3.Penataan Batu tidak sesuai dengan tahapan (campur aduk ) 4.Tidak ada peniyiraman aspal (klicir pada dasar lapisan bawah.5.Batu yang sudah ditabur bukan ditata langsur diklicir aspal seadanya.

Selanjutnya Media ini melakukan konfirmasi langsung terhadap Mandor CV Elza Jaya dilokasi pekerjaan yang bernama Pak Fathor terkait ada 5 poit yang tidak sesuai dengan Juknis dan Spesifikasi Tehknis pijaknya (read Fathor ) hanya memilih diam,”imbuhnya.

Sementara dilain pihak PJ Bupati M.Hadi Wawan Gunturo Dan PJ Sekda Haeriah Yuliati pada saat dikonfimasi oleh Media melalui Whatsapp miliknya terkait dengan kasus Proyek pekerjaan Pengaspalan di Desa Taman Krocok – Getong hanya dibaca tanpa memberikan comentar apapun kepada Media ini.

Dan juga berikutnya ditempat terpisan Ansori Plt Dinas BSK orang yang paling bertanggung juga sama hanya memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun terkait paket proyek penunjukan langsug yang diduga melakukan Kongkalikong dengan peminjam CV Elsa Jaya,” tutup.(Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *